IPTV TAHAN LABA BERSIH GUNA MEMPERKUAT STRUKTUR PERMODAL

IPTV TAHAN LABA BERSIH GUNA MEMPERKUAT STRUKTUR PERMODAL

IPTV TAHAN LABA BERSIH GUNA MEMPERKUAT STRUKTUR PERMODAL

IPTV TAHAN LABA BERSIH GUNA MEMPERKUAT STRUKTUR PERMODAL

IPTV TAHAN LABA BERSIH GUNA MEMPERKUAT STRUKTUR PERMODAL
IPTV TAHAN LABA BERSIH GUNA MEMPERKUAT STRUKTUR PERMODAL
IPTV TAHAN LABA BERSIH GUNA MEMPERKUAT STRUKTUR PERMODAL
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

IPTV TAHAN LABA BERSIH GUNA MEMPERKUAT STRUKTUR PERMODAL

IQPlus, (16/7) - PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2021 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2022, pada Jumat (15/7/2022).

Dalam Rapat tersebut, pemegang saham telah menyetujui beberapa agenda yang diusung diantaranya menyetujui penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

Dirincikan, sebagian keuntungan atau laba bersih yakni sebesar Rp1.000.000.000,00 akan dibukukan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Adapun sisa keuntungan Perseroan akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan.

Kemudian dalam Rapat juga telah menyetujui untuk mengangkat Mashudi Hamka selaku Komisaris Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat untuk sisa masa jabatan anggota Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Selain itu, Manajemen juga telah menyetujui untuk mengangkat Sandy Wiguna selaku Komisaris Independen Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat untuk sisa masa jabatan anggota Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Dengan terhitung sejak ditutupnya Rapat, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Syafril Nasution

Komisaris : Indra Pudjiastuti

Komisaris : Mashudi Hamka

Komisaris Independen : Agus Mulyanto

Komisaris Independen : Sandy Wiguna

Direksi

Direktur Utama : Ade Tjendra

Direktur : Herman Kusno

Direktur : Hari Susanto

Direktur : Tito Abdullah

Direktur : Vera Tanamihardja

Direktur : Adita Widyansari

Direktur : Endang Mayawati

Direktur :Henry Wijadi

Pada waktu yang sama, RUPSLB juga telah memutuskan beberapa agenda sebagai berikut diantaranya menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain :

1. Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dengan menambahkan 2 bidang usaha yaitu sebagai berikut:

a. Aktivitas penerjemah atau interpreter (74901); dan

b. Periklanan (73100).

2. Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan yaitu penambahan ayat 6 huruf a pada Pasal 17 mengenai berlaku efektifnya pengunduran diri anggota Dewan Komisaris.

(end)