ITMG BERENCANA MELAKUKAN PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK

ITMG BERENCANA MELAKUKAN PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK

ITMG BERENCANA MELAKUKAN PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK

ITMG BERENCANA MELAKUKAN PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK

ITMG BERENCANA MELAKUKAN PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK
ITMG BERENCANA MELAKUKAN PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK
ITMG BERENCANA MELAKUKAN PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

ITMG BERENCANA MELAKUKAN PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK

IQPlus, (7/2) - PT. Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) berencana untuk melakukan pengalihan saham hasil buy back melalui penjualan saham yang akan dilakukan di luar Bursa Efek Indonesia.

Menurut keterangan tertulis Manajemen ITMG, Jumat (4/2) menuturkan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) POJK No. 2/2013, kewajiban atas Keterbukaan Informasi kepada masyarakat berikut penyampaian bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK dilaksanakan paling lambat 14 hari sebelum dilaksanakannya pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali.

Sebagai informasi, ITMG telah melakukan pembelian kembali saham Perseroan sebanyak 33.369.100 Saham pada tahun 2016 dan telah menunjuk PT CIMB Niaga Sekuritas sebagai agen penjual. Adapun saham-saham yang merupakan hasil pembelian kembali (buyback) tersebut ditawarkan secara terbatas (private placement).

"Waktu pelaksanaan penjualan saham hasil buyback ini akan dimulai paling cepat pada tanggal 18 Februari 2022 dan ITMG tidak menawarkan saham-saham itu kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi," terang manajemen ITMG.

Calon Pihak Penerima dapat berbentuk manajer investasi, asuransi, dana pensiun dan kegiatan usaha lainnya, bergantung kepada hasil dari penawaran terbatas yang akan dilakukan oleh Perseroan serta tidak menawarkan kepada calon Pihak Penerima yang memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan.

Manajemen ITMG menambahkan harga pelaksanaan pengalihan Saham Hasil buyback akan mengacu kepada POJK No. 2/2013 dimana harga pengalihan saham tidak boleh lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek 1 hari sebelum tanggal penjualan saham dan harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham oleh Perusahaan. (end/ar)