IZIN DICABUT OJK, ASBI TAK BOLEH BISNIS ASURANSI UMUM DENGAN PRINSIP SYARIAH

IZIN DICABUT OJK, ASBI TAK BOLEH BISNIS ASURANSI UMUM DENGAN PRINSIP SYARIAH

IZIN DICABUT OJK, ASBI TAK BOLEH BISNIS ASURANSI UMUM DENGAN PRINSIP SYARIAH

IZIN DICABUT OJK, ASBI TAK BOLEH BISNIS ASURANSI UMUM DENGAN PRINSIP SYARIAH

IZIN DICABUT OJK, ASBI TAK BOLEH BISNIS ASURANSI UMUM DENGAN PRINSIP SYARIAH
IZIN DICABUT OJK, ASBI TAK BOLEH BISNIS ASURANSI UMUM DENGAN PRINSIP SYARIAH
IZIN DICABUT OJK, ASBI TAK BOLEH BISNIS ASURANSI UMUM DENGAN PRINSIP SYARIAH
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

IZIN DICABUT OJK, ASBI TAK BOLEH BISNIS ASURANSI UMUM DENGAN PRINSIP SYARIAH

IQPlus, (21/11) - PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menyampaikan informasi atau fakta material mengenai Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah Perseroan sebagaimana dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02.2024 tertanggal 7 November 2024.

Direktur ASBI, Jenry Cardo Manurung menuturkan, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02.2024 tertanggal 7 November 2024.

"Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bintang Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah," katanya.

Namun terkait hal ini, Manajemen ASBI menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. (end)