IZIN USAHA DI CABUT OJK, SAHAM INTA DI SETOP SEMENTARA OLEH BEI

IZIN USAHA DI CABUT OJK, SAHAM INTA DI SETOP SEMENTARA OLEH BEI

IZIN USAHA DI CABUT OJK, SAHAM INTA DI SETOP SEMENTARA OLEH BEI

IZIN USAHA DI CABUT OJK, SAHAM INTA DI SETOP SEMENTARA OLEH BEI

IZIN USAHA DI CABUT OJK, SAHAM INTA DI SETOP SEMENTARA OLEH BEI
IZIN USAHA DI CABUT OJK, SAHAM INTA DI SETOP SEMENTARA OLEH BEI
IZIN USAHA DI CABUT OJK, SAHAM INTA DI SETOP SEMENTARA OLEH BEI
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

IZIN USAHA DI CABUT OJK, SAHAM INTA DI SETOP SEMENTARA OLEH BEI

IQPlus, (10/2) - PT Intan Baruprana Finance Tbk (INTA) mengaku bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut ijin usahanya.

Dengan dicabutnya izin usaha itu, Perseroan wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan dan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.

Pasalnya pencabutan izin usaha Perseroan tersebut berpotensi menimbulkan keraguan atas kelangsungan usaha Perseroan.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Vera Florida menuturkan, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek Perseroan di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 10 Februari 2022, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,"katanya dalam pengumuman resminya, Kamis (10/2). (end)