JASA MARGA DAN FORDIGI BUMN GELAR SOSIALISASI IMPLEMENTASI UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

JASA MARGA DAN FORDIGI BUMN GELAR SOSIALISASI IMPLEMENTASI UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

JASA MARGA DAN FORDIGI BUMN GELAR SOSIALISASI IMPLEMENTASI UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

JASA MARGA DAN FORDIGI BUMN GELAR SOSIALISASI IMPLEMENTASI UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

JASA MARGA DAN FORDIGI BUMN GELAR SOSIALISASI IMPLEMENTASI UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
JASA MARGA DAN FORDIGI BUMN GELAR SOSIALISASI IMPLEMENTASI UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
JASA MARGA DAN FORDIGI BUMN GELAR SOSIALISASI IMPLEMENTASI UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

JASA MARGA DAN FORDIGI BUMN GELAR SOSIALISASI IMPLEMENTASI UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

IQPlus, (16/5) - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dalam pelindungan data pribadi, PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Forum Digital (Fordigi) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menggelar Webinar Sharing Session Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) bertajuk .What Next To Do To Implement UU PDP for BUMN. yang diselenggarakan pada Selasa, (14/05).

Dalam siaran pers Jasa marga (14/5) Faiza Riani Marketing & Communication Department Head/Pgs. Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menyampaikan bahwa Hadir dalam agenda tersebut Direktur Operasi Jasa Marga Fitri Wiyanti, Asisten Deputi (Asdep) Bidang Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Rainoc, Direktur Teknologi Informasi PT Bank Syariah Indonesia (BSI) (Wakil Ketua Fordigi Bidang 2) Saladin Dharmanugraha Effendi, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi, VP of Data Protection PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Rizal Akbar, Head of Data Protection GoTo Leny Suwardi serta Information Technology Group Head Jasa Marga Gandes Aisyaharum.

Dalam welcoming speech nya, Direktur Operasi Jasa Marga Fitri Wiyanti menjelaskan, Jasa Marga telah menyelesaikan tahap penting dalam implementasi UU PDP yaitu dengan menyusun Record of Processing Activity (RoPA) dan Analisis Pejabat Pelindungan Data Pribadi.

"Tentunya diharapkan pada bulan Oktober tahun 2024 ini, Jasa Marga siap dalam pelaksanaan kepatuhan terhadap UU PDP yang hasil akhirnya adalah penguatan sistem kami dalam memastikan keamanan data pribadi, baik bagi karyawan, mitra maupun pelanggan kami," ujar Fitri.

Pada kesempatan yang sama, Asdep Bidang Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Rainoc mengungkapkan, acara ini diselenggarakan untuk meningkatkan awareness BUMN mengenai UU PDP. Ia pun melanjutkan pentingnya UU PDP ini bagi BUMN agar setiap BUMN lebih memerhatikan dalam menggunakan data konsumen/nasabah untuk kepentingan marketing atau penelitian dalam meningkatkan produk atau layanan jasa tertentu.

"Hal yang paling penting diatur dalam UU PDP ini di antaranya adanya hak-hak akses, hak atas perbaikan data, hak atas penghapusan data, hak menarik persetujuan, hak atas pemrosesan otomatis dan profiling serta hak memindahkan data. Sehingga hak yang sudah dilindungi oleh Undang-Undang ini patut menjadi perhatian serius dan sama-sama kita jaga," ungkapnya.

Senada dengan keduanya, Direktur Teknologi Informasi PT BSI (Wakil Ketua Fordigi Bidang II) Saladin Dharmanugraha Effendi menyebutkan, di tengah arus informasi elektronik yang melimpah, penting bagi setiap insan BUMN untuk mengimplementasi UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) ini, sehingga dapat memberikan pengetahuan yang lebih mendalam tentang hak dan kewajiban para pegawai dalam upaya pelindungan data pribadi, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman.

"Tentu melalui sosialisasi ini kita semua akan tahu step by step dalam melaksanakan kepatuhan terhadap UU PDP. Dengan langkah-langkah yang konkret dan terarah inilah diharapkan para karyawan BUMN dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut secara efektif dan efisien," tandasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan dengan adanya kegiatan ini juga dapat menularkan pemahaman antara hak dan kewajiban dalam upaya memberikan rasa aman sekaligus menjadi antisipasi penyalahgunaan dan eksploitasi data pribadi.

Sementara itu, dalam sharing session hadir para expert yang membahas lebih dalam mengenai pelindungan data pribadi. Sesi ini dimoderatori oleh Information Technology Group Head Jasa Marga Gandes Aisyaharum.

Pada sharing session sesi kedua ini dibuka oleh Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi. Ia menjelaskan bahwa data pribadi adalah data perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik.

"Untuk itulah setiap lembaga perlu memiliki mindset data pribadi bukan merupakan aset, dan korporasi bertanggung jawab secara pidana jika terjadinya pelanggaran yang melibatkan organisasi. UU PDP dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi/lembaga yang mengelola data pribadi," tambahnya.

Di akhir sesi sharing session, VP of Data Protection PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Rizal Akbar dan Head of Data Protection GoTo Leny Suwardi pun memberikan pemaparannya mengenai penerapan pelindungan data pribadi ini di perusahaan masing-masing. Keduanya juga menyatakan bahwa diperlukan kolaborasi dengan anak perusahaan agar bisa menghasilkan sistem keamanan demi melindungi data pribadi konsumen/nasabah. (end)