JASA MARGA KEMBALI PERLUAS TITIK PENYEKATAN DI TOL JAWA TIMUR

JASA MARGA KEMBALI PERLUAS TITIK PENYEKATAN DI TOL JAWA TIMUR

JASA MARGA KEMBALI PERLUAS TITIK PENYEKATAN DI TOL JAWA TIMUR

JASA MARGA KEMBALI PERLUAS TITIK PENYEKATAN DI TOL JAWA TIMUR

JASA MARGA KEMBALI PERLUAS TITIK PENYEKATAN DI TOL JAWA TIMUR
JASA MARGA KEMBALI PERLUAS TITIK PENYEKATAN DI TOL JAWA TIMUR
JASA MARGA KEMBALI PERLUAS TITIK PENYEKATAN DI TOL JAWA TIMUR
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

JASA MARGA KEMBALI PERLUAS TITIK PENYEKATAN DI TOL JAWA TIMUR

IQPlus, (16/7) - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali memperluas penyekatan di tol wilayah Jawa Timur, dari awalnya 10 gerbang tol (GT) menjadi 12 GT, untuk mendukung pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kami berkoordinasi pihak Kepolisian dan TNI untuk mendukung pelaksanaan pembatasan tersebut, dengan melakukan pengaturan lalu-lintas di beberapa titik lokasi di jalan tol Jasa Marga Group," kata?Corporate Communication & Community Development Group Head, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, Kamis.

Heru, dalam siaran persnya yang diterima di Surabaya menyebut, sebanyak 12 GT yang ditutup di wilayah Jatim itu masing-masing GT Ngawi, GT Nganjuk, GT Penompo, Exit GT Sidoarjo 1, GT Pandaan, GT Bangil, GT Rembang, Exit GT Purwodadi, Exit GT Lawang, Exit GT Singosari, Exit GT Pakis dan Exit GT Malang.

"Kami di lokasi penyekatan melakukan tindakan secara situasional, sesuai dengan diskresi kepolisian, sehingga dapat terjadi implementasi yang dinamis di lapangan," kata Heru.

Sementara itu, mekanisme penyekatan adalah pemeriksaan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang.

Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat vaksin, surat tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif, serta surat tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Selain kami lakukan juga pemeriksaan terhadap perjalanan pengguna jalan, beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan melintas selama masa PPKM berlangsung yaitu kendaraan angkutan logistik, kendaraan dari sektor esensial dan kendaraan dari sektor kritikal, termasuk kendaraan TNI, Nakes serta emergency," katanya.

Heru menegaskan, selain jenis-jenis kendaraan itu, dan apabila tidak memenuhi persyaratan akan diputar arahkan oleh petugas Kepolisian dan TNI kembali ke daerah asal.

"Kami, dari Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberlakuan penyekatan tersebut," katanya.(end)