KALTIM PRIMA COAL RAIH PERPANJANGAN IUPK UNTUK 10 TAHUN

KALTIM PRIMA COAL RAIH PERPANJANGAN IUPK UNTUK 10 TAHUN

KALTIM PRIMA COAL RAIH PERPANJANGAN IUPK UNTUK 10 TAHUN

KALTIM PRIMA COAL RAIH PERPANJANGAN IUPK UNTUK 10 TAHUN

KALTIM PRIMA COAL RAIH PERPANJANGAN IUPK UNTUK 10 TAHUN
KALTIM PRIMA COAL RAIH PERPANJANGAN IUPK UNTUK 10 TAHUN
KALTIM PRIMA COAL RAIH PERPANJANGAN IUPK UNTUK 10 TAHUN
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

KALTIM PRIMA COAL RAIH PERPANJANGAN IUPK UNTUK 10 TAHUN

IQPlus, (14/3) - PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang merupakan salah satu anak usaha dari PT BUMI Resources Tbk. (BUMI) pada 9 Maret 2022 melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 90/1/IUP/PMA/2021 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Kepada PT Kaltim Prima Coal, anak perusahaan Perseroan yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (selanjutnya disebut IUPK) dari pemerintah.

IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2031 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian izin ini akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara.

Presiden Direktur BUMI Resources Tbk. Adika Nuraga Bakrie menyampaikan, "Kami berterima kasih kepada Pemerintah karena mengakui kontribusi kami kepada kas negara, kontribusi kami bagi masyarakat di sekitar melalui program pembangunan dan kesejahteraan yang berkelanjutan dan komitmen untuk terus patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku dan praktik tata kelola pertambangan kelas dunia." (end)