KEBUTUHAN OPERASIONAL, ANAK USAHA UNITED TRACTOR LAKUKAN PENJUALAN ASET

KEBUTUHAN OPERASIONAL, ANAK USAHA UNITED TRACTOR LAKUKAN PENJUALAN ASET

KEBUTUHAN OPERASIONAL, ANAK USAHA UNITED TRACTOR LAKUKAN PENJUALAN ASET

KEBUTUHAN OPERASIONAL, ANAK USAHA UNITED TRACTOR LAKUKAN PENJUALAN ASET

KEBUTUHAN OPERASIONAL, ANAK USAHA UNITED TRACTOR LAKUKAN PENJUALAN ASET
KEBUTUHAN OPERASIONAL, ANAK USAHA UNITED TRACTOR LAKUKAN PENJUALAN ASET
KEBUTUHAN OPERASIONAL, ANAK USAHA UNITED TRACTOR LAKUKAN PENJUALAN ASET
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

KEBUTUHAN OPERASIONAL, ANAK USAHA UNITED TRACTOR LAKUKAN PENJUALAN ASET

IQPlus, (14/4) - PT. United Tractor Pandu Engineering (UTPE) anak usaha dari PT. United Tractors Tbk. (UNTR) telah melakukan penjualan aset kepada PT. Patria Maritim Perkasa (PMP).

Menurut keterangan tertulis Nataza P Purba Group legal Function head UNTR menyampaikan bahwa PT. Patria Maritime Industri (PAMI) anak usaha UTPE telah menjual masing-masing sebanyak 1 unit mobil senilai Rp309 juta dan kapal motor senilai Rp77 juta serta unit tiung motor getek senilai Rp8 juta kepada PMP. Penjualan aset tersebut telah tercatat dalam akta no.129 tanggal 8 April 2021 dibuat oleh Nurmaningsih S.H M.Kn Notaris di Banjarmasin.

Selanjutnya PAMI juga menjual tanah kepada PMP seluas 137.700 meter persegi di kabupaten Barito Kuala, kalimantan selatan senilai Rp110,53 miliar dan senilai Rp17,55 miliar. Penjualan aset tersebut tercatat dalam Akta no 30 dan 31 tanggal 8 April 2021 dibuat oleh Rezeki Maulana SH, M.Kn notaris dan PPAT di barito Kuala.

Sebagai informasi PAMI dan PMP adalah anak usaha PT. United Tractor Pandu engineering (UTPE) dengan kepemilikan saham sebanyak 100%, sedangkan UTPE adalah anak usaha UNTR dengan kepemilikan saham sebesar 99,99% sehingga transaksi tersebut adalah transaksi afiliasi sesuai POJK 42/2020 dan bukan merupakan transaksi material karena tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam peraturan OJK nomor 17/2020

Nataza menambahkan "PMP memerlukan aset tersebut yang akan digunakan untuk kebutuhan operasional. PAMI dan PMP sepakat untuk melakukan transaksi penjualan aset,"pungkasnya.(end)