KEMBALI DITUNDA, SIDANG WASKITA KARYA TERKAIT PKPU BAKAL DIGELAR 14 MARET 2023

KEMBALI DITUNDA, SIDANG WASKITA KARYA TERKAIT PKPU BAKAL DIGELAR 14 MARET 2023

KEMBALI DITUNDA, SIDANG WASKITA KARYA TERKAIT PKPU BAKAL DIGELAR 14 MARET 2023

KEMBALI DITUNDA, SIDANG WASKITA KARYA TERKAIT PKPU BAKAL DIGELAR 14 MARET 2023

KEMBALI DITUNDA, SIDANG WASKITA KARYA TERKAIT PKPU BAKAL DIGELAR 14 MARET 2023
KEMBALI DITUNDA, SIDANG WASKITA KARYA TERKAIT PKPU BAKAL DIGELAR 14 MARET 2023
KEMBALI DITUNDA, SIDANG WASKITA KARYA TERKAIT PKPU BAKAL DIGELAR 14 MARET 2023
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

KEMBALI DITUNDA, SIDANG WASKITA KARYA TERKAIT PKPU BAKAL DIGELAR 14 MARET 2023

IQPlus, (9/3) - Manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyampaikan terkait proses persidangan gugatan atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.

SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita menuturkan bahwa lanjutan proses persidangan telah digelar pada 7 Mare 2023, dan dihadiri oleh Kuasa PT Megah Baja Bangun Semesta (Pemohon PKPU) dan Kuasa Perseroan (Termohon PKPU). Adapun agenda sidang yaitu penyerahan jawaban dari Perseroan sebagai Termohon PKPU; dan penyerahan bukti dari PT Megah Baja Bangun Semesta sebagai Pemohon PKPU.

"Dikarenakan bukti dari PT Megah Baja Bangun Semesta sebagai Pemohon PKPU belum siap untuk diserahkan, maka sidang akan dijadwalkan kembali pada 14 Maret 2023 dengan agenda Penyerahan Bukti dari Pemohon dan Termohon PKPU." ucapnya.

"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern dari Perseroan." tegasnya. (end)