KEMBANGKAN USAHA, KMDS BAKAL TINGKATKAN KEPEMILIKAN DI FORMOSA

KEMBANGKAN USAHA, KMDS BAKAL TINGKATKAN KEPEMILIKAN DI FORMOSA

KEMBANGKAN USAHA, KMDS BAKAL TINGKATKAN KEPEMILIKAN DI FORMOSA

KEMBANGKAN USAHA, KMDS BAKAL TINGKATKAN KEPEMILIKAN DI FORMOSA

KEMBANGKAN USAHA, KMDS BAKAL TINGKATKAN KEPEMILIKAN DI FORMOSA
KEMBANGKAN USAHA, KMDS BAKAL TINGKATKAN KEPEMILIKAN DI FORMOSA
KEMBANGKAN USAHA, KMDS BAKAL TINGKATKAN KEPEMILIKAN DI FORMOSA
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

KEMBANGKAN USAHA, KMDS BAKAL TINGKATKAN KEPEMILIKAN DI FORMOSA

IQPlus, (10/11) - Emiten barang konsumsi, PT Kurniamitra Duta Sentosa Tbk (KMDS) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Formosa pada tanggal 5 November 2020. Hal tersebut dilakukan dalam rangka melancarkan rencana KMDS untuk melakukan penyertaan saham di Formosa yang diambil dari saham portepel sebanyak-banyaknya 1.086.039 lembar saham dengan nilai nominal Rp13.029.

"Harga saham atas Rencana Penyertaan akan ditetapkan kemudian oleh Para Pihak setelah Para Pihak telah mendapatkan laporan valuasi atas harga saham yang diterbitkan oleh Penilai Independen."kata Direktur Keuangan KMDS, Dewi Irianty Wijaya dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.

Dalam rangka meningkatkan pengembangan usaha dan pertumbuhan pendapatan yang berkelanjutan dari Perseroan, menurut Dewi, Manajemen Perseroan melihat dan yakin bahwa Rencana Penyertaan yang akan dijalankan tersebut dapat meningkatkan sinergi dan integrasi antara Perseroan dengan Formosa. Integrasi tersebut dapat menambah lini baru dibidang manufaktur dan produksi dari produk-produk F&B untuk melayani industri kuliner di tanah air.

"Kedepannya diharapkan Perseroan mendapatkan keuntungan dari penyertaan atau investasi yang akan dilakukan. Seiring dengan keuntungan diperoleh dari Formosa akan berdampak kepada meningkatnya keuntungan Perseroan dimasa mendatang,"ungkapnya.

Pasalnya, setelah rencana penyertaan saham dilakukan, Perseroan memiliki kepemilikan saham atas Formosa sebanyakbanyaknya 30%.

Atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan, Perseroan akan tunduk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK 17/2020") dan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan ("POJK 42/2020).

Sekedar infomrasi saja, perseroan saat ini sedang melakukan Uji Tuntas atau due diligence atas Rencana Penyertaan yang akan dilakukan. Rencana Penyertaan wajib memenuhi tindakan-tindakan setelah Transaksi Penyertaan yakni:

1. Sehubungan dengan rencana penerbitan saham baru Formosa dan rencana penyertaan modal oleh Perseroan kepada Formosa, Perseroan dan Formosa masing masing wajib memperoleh persetujuan pemegang saham, otorisasi untuk melakukan penyertaan modal dan tindakan lain yang dianggap perlu untuk dilakukan segera sebelum Perjanjian Penyertaan Modal yang definitif.

2. Perseroan akan melakukan Pengumuman Keterbukaan Informasi dan memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai rencana penyertaan modal;

3. Para Pihak akan melakukan semua tindakan yang dianggap perlu dan semua tindakan perbaikan yang perlu dilakukan sebelumnya untuk Perjanjian Penyertaan Modal yang final dan definitif.

"Tidak terdapat dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan,"imbuhnya. (end)