KENA PKPU, WIDODO MAKMUR PERKASA (WMPP) DIGUGAT CV VENDOR

KENA PKPU, WIDODO MAKMUR PERKASA (WMPP) DIGUGAT CV VENDOR

KENA PKPU, WIDODO MAKMUR PERKASA (WMPP) DIGUGAT CV VENDOR

KENA PKPU, WIDODO MAKMUR PERKASA (WMPP) DIGUGAT CV VENDOR

KENA PKPU, WIDODO MAKMUR PERKASA (WMPP) DIGUGAT CV VENDOR
KENA PKPU, WIDODO MAKMUR PERKASA (WMPP) DIGUGAT CV VENDOR
KENA PKPU, WIDODO MAKMUR PERKASA (WMPP) DIGUGAT CV VENDOR
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

KENA PKPU, WIDODO MAKMUR PERKASA (WMPP) DIGUGAT CV VENDOR

IQPlus, (9/10) - PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) menyampaikan fakta material terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Corporate Secretary WMPP Exist in Exist menuturkan, pada tanggal 7 Oktober 2024, perseroan mendapatkan Surat dari Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tertanggal 3 Oktober 2024, yang berisi Panggilan Sidang Perkara Gugatan PKPU (Relas) beserta Petitum yang diajukan oleh CV Cipta Jaya Manis sebagai Permohon.

"Perseroan memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada supplier pakan yaitu CV Cipta Jaya Manis. Untuk itu, akan menjalankan proses PKPU sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Proposal perdamaian akan disusun untuk disampaikan dalam sidang atau rapat krediditur" kata Exist, Rabu (9/10).

Meski begitu, Exist memastikan gugatan PKPU tak berdampak signifikan bagi perseroan. "Sampai dengan saat ini kegiatan operasional perseroan masih berjalan," tegasnya.(end)