Kode Etik Sinarmas

Kode Etik Sinarmas

Kode Etik Sinarmas

Kode Etik Sinarmas

Kode Etik Sinarmas
Kode Etik Sinarmas
Kode Etik Sinarmas
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

Kode Etik Sinarmas

Sinar Mas Financial Services, yang mencakup PT Sinar Mas Multiartha Tbk dan anak anak perusahaannya yang terkonsolidasi (“Sinarmas”), memperkenalkan sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System (“WBS”) yang dapat menampung laporan pelanggaran hukum dan etika yang dapat meningkatkan ketaatan pada peraturan dan menstimulus tumbuh kembang budaya beretika tinggi dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan internal maupun pihak ketiga. WBS ini merupakan bagian dari pengendalian internal khususnya guna mengurangi risiko kecurangan dan ketidakpatuhan terhadap hukum.

Kebijakan WBS tertuang pada Kode Etik Sinarmas dan dijabarkan dengan lebih rinci pada turunan Kebijakan Pelaporan atas Dugaan Pelanggaran PT Sinarmas Sekuritas ("Perusahaan"). Laporan yang diterima akan diproses sesuai dengan Kebijakan Perusahaan. Setiap pelapor dapat menanyakan tindak lanjut laporan tersebut.

Perusahaan menerima pelapor tanpa identitas, karena Perusahaan menitikberatkan pada pelanggaran yang merugikan kepentingan Perusahaan. Selain itu, Perusahaan juga memastikan setiap informasi tentang identitas pelapor disimpan secara rahasia. Ketentuan mengenai perlindungan terhadap pelapor diatur dalam Kode Etik Sinarmas dan Kebijakan Pelaporan atas Dugaan Pelanggaran Perusahaan.

Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah :

  1.  Korupsi
  2. Kecurangan dan ketidakjujuran.
  3. Perbuatan melanggar hukum.
  4. Pelanggaran ketentuan perpajakan atau perundangan lainnya.
  5. Pelanggaran Kode Etik Sinarmas atau pelanggaran norma-norma kesehatan kerja atau keamanan Perusahaan.
  6. Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja atau keamanan Perusahaan.
  7. Perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan ataupun kerugian non-keuangan terhadap kepentingan Perusahaan.
  8. Pelanggaran terhadap Standar Operasi Perusahaan (SOP) dan Peraturan Perusahaan.

Cara Pelaporan Pelanggaran

  1. Download formulir Whistleblowing pada Link ini 
  2. Pelapor harus menyertakan dokumen pendukung pelaporan pelanggaran.
  3. Formulir whistleblowing, dokumen pendukung, dan surat resmi dikirimkan melalui alamat berikut:
  4. Pelapor akan menerima tanda terima atas dokumen yang dilaporkan (maksimal 2 minggu setelah laporan dikirimkan).