Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian aduan dapat dilakukan di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS).

LAPS didirikan berdasarkan POJK No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. LAPS dibentuk dengan tujuan agar layanan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan diselenggarakan secara independen, adil, efektif dan efisien, mudah diakses, serta dipercaya oleh konsumen perusahaan jasa keuangan.

 Screenshot 2026 01 13 at 15.42.50