LPEI JALIN KERJASAMA PENJAMINAN DENGAN BANK BTN

LPEI JALIN KERJASAMA PENJAMINAN DENGAN BANK BTN

LPEI JALIN KERJASAMA PENJAMINAN DENGAN BANK BTN

LPEI JALIN KERJASAMA PENJAMINAN DENGAN BANK BTN

LPEI JALIN KERJASAMA PENJAMINAN DENGAN BANK BTN
LPEI JALIN KERJASAMA PENJAMINAN DENGAN BANK BTN
LPEI JALIN KERJASAMA PENJAMINAN DENGAN BANK BTN
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

LPEI JALIN KERJASAMA PENJAMINAN DENGAN BANK BTN

IQPlus, (05/02) - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank menjalin kerja sama dengan Bank BTN tentang penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sekretaris Lembaga LPEI Agus Windiarto mengatakan sebagai Special Mission Vehicles (SMV) Kementerian Keuangan, LPEI bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) melakukan penjaminan atas penyaluran kredit Bank BTN kepada pelaku usaha korporasi yang terdampak COVID-19.

"Dengan skema penjaminan kredit, pelaku usaha yang terdampak COVID-19, baik yang berorientasi ekspor maupun nonekspor, diharapkan dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat mempertahankan aktivitas usahanya," ujar Agus melalui keterangan di Jakarta, Kamis.

Program penjaminan PEN merupakan langkah pemerintah, agar pelaku usaha dapat melakukan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan modal kerjanya, sementara pihak perbankan selaku pemberi pinjaman merasa lebih percaya diri dalam mengambil risiko.

Agus menuturkan program penjaminan pemerintah (Jaminah) direspons positif, baik oleh perbankan maupun kalangan dunia usaha. Saat ini LPEI telah bersinergi dengan berbagai perbankan nasional, bank daerah, untuk terus mendorong program PEN pemerintah di segmen korporasi, dimana LPEI bertindak sebagai penjamin kredit.

Program PEN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2020 dan Peraturan pendukung antara lain PMK 98/PMK.08/2020 tentang program penjaminan pemerintah kepada pelaku usaha korporasi.

Pada PMK ini ditetapkan bahwa penjaminan pemerintah diberikan melalui LPEI dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII atas penyaluran kredit kepada pelaku usaha korporasi yang terdampak COVID-19 dan memiliki kriteria kegiatan usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya, dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.(end/ant)