MANAJEMEN JHONLIN (JARR) BEBERKAN ALASAN PENGUNDURAN DIRI ZAFRINAL SEBAGAI DIRUT

MANAJEMEN JHONLIN (JARR) BEBERKAN ALASAN PENGUNDURAN DIRI ZAFRINAL SEBAGAI DIRUT

MANAJEMEN JHONLIN (JARR) BEBERKAN ALASAN PENGUNDURAN DIRI ZAFRINAL SEBAGAI DIRUT

MANAJEMEN JHONLIN (JARR) BEBERKAN ALASAN PENGUNDURAN DIRI ZAFRINAL SEBAGAI DIRUT

MANAJEMEN JHONLIN (JARR) BEBERKAN ALASAN PENGUNDURAN DIRI ZAFRINAL SEBAGAI DIRUT
MANAJEMEN JHONLIN (JARR) BEBERKAN ALASAN PENGUNDURAN DIRI ZAFRINAL SEBAGAI DIRUT
MANAJEMEN JHONLIN (JARR) BEBERKAN ALASAN PENGUNDURAN DIRI ZAFRINAL SEBAGAI DIRUT
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

MANAJEMEN JHONLIN (JARR) BEBERKAN ALASAN PENGUNDURAN DIRI ZAFRINAL SEBAGAI DIRUT

IQPlus, (23/8) - Manajemen PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) memberikan penjelasan terkait pengunduran diri Zafrinal sebagai Direktur Utama di Perseroan. Pasalnya, Zafrinal mengundurkan diri pada rentang waktu ? 2,5 minggu setelah Perseroan tercatat di Bursa.

Direktur JARR, Temmy Iskandar megatakan, "Bapak Zafrinal sedang fokus mengerjakan proyek baru di EAS Group yang kelak akan memberikan jaminan ketersediaan bahan baku bagi Perseroan, maka dari itu Bapak Zafrinal memutuskan dan menyampaikan pengunduran diri kepada Manajemen agar tetap terjaganya dengan baik operasional bisnis Perseroan dan kelangsungan usaha Perseroan,".

Lalu saat ditanya apa dampak dari pengunduran diri Zafrinal terhadap komitmen pemegang saham serta jajaran kepengurusan Komisaris/Direksi Perseroan terhadap investor publik. "Tidak ada dampaknya. Selain itu, pengunduran diri Bpk Zafrinal juga tidak berdampak terhadap operasional bisnis Perseroan dan kelangsungan usaha Perseroan." tegasnya.

Terkait pengangkatan Direktur Utama Perseroan, Temmy mengungkapkan bahwa saat ini Manajemen JARR sedang membahas kandidat pengganti Zafrinal sebagai Direktur Utama Perseroan yang mana kandidat tersebut tentunya memiliki kualifikasi yang sangat baik dan berpengalaman di bidang usaha Perseroan serta di Perusahaan Terbuka.

"RUPS akan kami selenggarakan paling lambat 90 hari setelah tanggal surat penyampaian pengunduran diri Bpk Zafrinal sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal yang berlaku (POJK Nomor 33/POJK.04/2014)," ujarnya. (end)