MANDALA MULTIFINANCE (MFIN) BAGI DIVIDEN TUNAI Rp73 PER SAHAM

MANDALA MULTIFINANCE (MFIN) BAGI DIVIDEN TUNAI Rp73 PER SAHAM

MANDALA MULTIFINANCE (MFIN) BAGI DIVIDEN TUNAI Rp73 PER SAHAM

MANDALA MULTIFINANCE (MFIN) BAGI DIVIDEN TUNAI Rp73 PER SAHAM

MANDALA MULTIFINANCE (MFIN) BAGI DIVIDEN TUNAI Rp73 PER SAHAM
MANDALA MULTIFINANCE (MFIN) BAGI DIVIDEN TUNAI Rp73 PER SAHAM
MANDALA MULTIFINANCE (MFIN) BAGI DIVIDEN TUNAI Rp73 PER SAHAM
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

MANDALA MULTIFINANCE (MFIN) BAGI DIVIDEN TUNAI Rp73 PER SAHAM

IQPlus, (12/4) - PT Mandala Multifinance Tbk.(MFIN) berencana memberikan apresiasi kepada pemegang sahamnya dalam bentuk dividen tunai. Hal itu telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar belum lama ini.

Dalam Rapat tersebut diketahui pemegang saham telah menyetujui menetapkan Laba Bersih Perseroan yang diperoleh untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp.485.250.819.955.

Rincian alokasi laba bersih 2021 yaitu, sebesar Rp.193.450.000.000 atau sebesar Rp.73 per saham dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan. Kemudian sisanya, sebesar Rp.291.800.819.955 akan digunakan sebagai laba ditahan Perseroan.

"Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 21 April 2022 sampai dengan pukul 16.00 WIB,"kata Corporate Secretary MFIN, Mahrus, dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Untuk Cum dan Ex dividen untuk perdagangan pada Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 19 dan 20 April 2022. Sementara Cum serta Ex dividen untuk perdagangan pada Pasar Tunai tanggal 21 dan 22 April 2022.

"Pelaksanaan pembayaran dividen akan direalisasikan pada tanggal 12 Mei 2022,"pungkasnya.

Sebagai informasi saja, selain pembagian dividen, Rapat juga telah menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan menerbitkan obligasi, sukuk atau surat utang lainnya. Selain itu Perseroan juga berencana menjadikan jaminan utang atas aset atau kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan yang terkait dengan fasilitas kredit yang diperoleh Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (end)