MASUK KATEGORI UMA, BEI AWASI PERGERAKAN SAHAM ARKA

MASUK KATEGORI UMA, BEI AWASI PERGERAKAN SAHAM ARKA

MASUK KATEGORI UMA, BEI AWASI PERGERAKAN SAHAM ARKA

MASUK KATEGORI UMA, BEI AWASI PERGERAKAN SAHAM ARKA

MASUK KATEGORI UMA, BEI AWASI PERGERAKAN SAHAM ARKA
MASUK KATEGORI UMA, BEI AWASI PERGERAKAN SAHAM ARKA
MASUK KATEGORI UMA, BEI AWASI PERGERAKAN SAHAM ARKA
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

MASUK KATEGORI UMA, BEI AWASI PERGERAKAN SAHAM ARKA

IQPlus, (24/9) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa pihaknya tengah memantau pergerakan saham PT Arkha Jayanti Persada Tbk. (ARKA). Diawasinya saham ARKA ini lantaran adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar yang di luar kebiasaan atau UMA (Unusual Market Activity).

Pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 22 September 2021 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penjelasan atas volatilitas transaksi.

"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham ARKA perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," terang Lidia M Panjaitan, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam pengumuman tertulisnya di Jakarta, Jumat (24/9).

Lebih lanjut Lidia memaparkan bahwa Bursa mengimbau para investor untuk memperhatikan jawaban ARKA atas permintaan konfirmasi bursa. Selain itu, investor juga disarankan mencermati kinerja perusahaan dalam setiap keterbukaan informasi dan dihimbau untuk mengkaji kembali corporate action perusahaan tercatat apabila belum mendapat persetujuan RUPS.

"BEI juga menyarankan investor untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan investasi,"imbuhnya. (end/as)