MDKA BELUM BISA PASTIKAN KAPAN PROSES JV GUNUNG PANI RAMPUNG

MDKA BELUM BISA PASTIKAN KAPAN PROSES JV GUNUNG PANI RAMPUNG

MDKA BELUM BISA PASTIKAN KAPAN PROSES JV GUNUNG PANI RAMPUNG

MDKA BELUM BISA PASTIKAN KAPAN PROSES JV GUNUNG PANI RAMPUNG

MDKA BELUM BISA PASTIKAN KAPAN PROSES JV GUNUNG PANI RAMPUNG
MDKA BELUM BISA PASTIKAN KAPAN PROSES JV GUNUNG PANI RAMPUNG
MDKA BELUM BISA PASTIKAN KAPAN PROSES JV GUNUNG PANI RAMPUNG
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

MDKA BELUM BISA PASTIKAN KAPAN PROSES JV GUNUNG PANI RAMPUNG

IQPlus, (16/9) - Emiten tambang, PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) belum bisa memastikan kapan proses pembentukan usaha patungan (Joint Venture/JV) di tambang Pani dengan PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) akan terwujud.

Pasalnya, kedua belah pihak masih memproses serta melakukan pemenuhan kondisi persyaratan terkait JV tersebut. "Dalam MoU yang telah kami tandatangani pada November tahun lalu, ada kondisi - kondisi yang harus dipenuhi dalam JV tersebut. Mulai dari pemerintah, persetujuan pemberi pinjaman di J Resources, dan beberapa kondisi yang belum kami penuhi saat ini,"kata Presiden Direktur Merdeka Copper Gold Tri Boewono, dalam paparan publiknya, yang digelar secara virtual, di Jakarta, Selasa (15/9).

Ia mengaku, setelah kedua belah pihak baik MDKA dan PSAB melakukan pemenuhan beberapa kondisi yang dipersyaratkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut, maka akan pihaknya akan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat. "Masih dalam proses, tentunya setelah kondisi - kondisi dipenuhi akan dilanjutkan ke tahap berikutnya termasuk tahap konstruksi dan produksi,"ucapnya.

Sebelumnya, Adi menargetkan proses penyelesaian syarat dari JV tersebut dapat rampung pada paruh pertama tahun ini. Namun, hingga saat ini JV proyek strategis itu belum juga selesai.

Sebagai informasi saja, dua emiten tambang MDKA dan PSAB telah menandatangani perjanjian bersyarat yang terkait dengan struktur transaksi JV di tambang Pani pada 6 Januari 2020. Hal itu merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah ditandatangani pada 25 November 2019. Sebelumnya dikbarkan proses penyelesaian syarat dari JV tersebut dapat diselesaikan pada paruh pertama tahun ini. Namun, hingga saat ini JV proyek strategis itu belum juga selesai. (end/as)