Mengenal Pasar Modal Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.Pasar Modal mengacu pada kegiatan yang mengumpulkan dana dari beberapa pihak dan membuatnya tersedia untuk pihak lain yang membutuhkan dana. Fungsi inti dari pasar semacam itu adalah untuk meningkatkan efisiensi transaksi sehingga setiap entitas individu tidak perlu melakukan pencarian dan analisis, membuat perjanjian hukum, dan menyelesaikan transfer dana.Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksadana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Manfaat Pasar Modal Bagi EmitenJumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar.Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai.Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan.Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan.Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil.Bagi InvestorNilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain.Memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi.Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko.
Mengenal Apa itu NAB (Nilai Aktiva Bersih) NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolok ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksadana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.
Mengenal Saham Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.Beberapa sudut pandang untuk membedakan saham :Saham Biasa (Common Stock)Hak atas dividen dan harta kekayaan setelah likuidasi dan setelah hak atas saham preferen dipenuhi.Besar dividen atas hasil RUPS.Hak memesan efek terlebih dahulu.Saham Preferen (Preferred Stock)Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.Hak pembayaran dividen didahulukanJumlah dividen tetap.
Keuntungan memiliki saham Keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham :DividenDividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai - artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.Capital GainCapital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 1.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 1.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Risiko Memiliki Saham Risiko yang terdapat dari membeli atau memiliki saham :Capital LossMerupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. ABCD yang di beli dengan harga Rp 2.500,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 2.100,- per saham.Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 2.100,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 400,- per saham.Risiko LikuidasiPerusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.
Mengenal Istilah-istilah Dalam Pasar Modal Pasar Modal (Capital Market)Adalah kegiatan yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dan pihak yang membutuhkan sarana investasi terpercaya dan prospektif.Bursa Efek (Stock Exchange)Adalah kegiatan yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dan pihak yang membutuhkan sarana investasi terpercaya dan prospektif.Efek (Sekurities)Yaitu merupakan surat berharga seperti surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.Capital Gain vs Capital LossCapital Gain yaitu selisih harga pembelian saham dengan harga penjualan, apabila harga penjualan di atas harga pembelian. Capital Loss yaitu kebalikan dari capital gain, apabila harga penjualan saham lebih rendah dari harga pembelian.EmitenYaitu perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui penawaran umum.HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu)Adalah hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli efek baru, termasuk saham.WaranAdalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih sejak diterbitkannya waran tersebut.DelistingAdalah emiten yang efeknya telah dicatatkan di Bursa dan sekarang dikeluarkan dari pencatatan akibat dari gagalnya pemenuhan persyaratan Bursa.Delisting ada 2 jenis:Voluntary Delisting : Delisting yang dilakukan atas permintaan Emiten yang bersangkutan.Forced Delisting : Delisting yang dilakukan secara paksa oleh Bursa.Harga TeoritisAdalah sejumlah nilai yang dihitung berdasarkan ratio pembagian dividen saham, saham bonus, penerbitan HMETD, waran, Stock Split, Reverse Stock, penggabungan usaha, peleburan usaha perusahaan tercatat, dan Corporate Action lainnya yang ditetapkan oleh perusahaan tercatat.Kontrak Investasi KolektifAdalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk pengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.DividenMerupakan pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham secara pro-rata dan dibayarkan dalam bentuk uang (dividen cash) dan atau saham (dividen stock), yang besarnya akan ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Cum Dividen : Tanggal perdagangan terakhir yang masih mendapatkan kesempatan dividen. Ex Dividen : Tanggal perdagangan yang tidak mendapatkan kesempatan memperoleh dividen.DivestasiAdalah pengurangan jumlah kepemilikan saham (pendiri/founder) atas suatu perusahaan sebagai akibat dari penjualan sebagian saham perusahaan kepada pihak lain atau kepada masyarakat.Earning Per Share (EPS)Adalah mengukur besarnya laba bersih yang diperoleh perusahaan atas setiap lembar yang dimiliki.Initial Public Offering (IPO)Yang dikenal dengan istilah Go-Public adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh Emiten (Perusahaan yang akan Go-Public) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.Stock Split vs Reverse StockStock Split : pemecahan nilai nominal saham. Reverse Stock : penggabungan nilai nominal saham.Tanggal DPS (Daftar Pemegang Saham)Adalah tanggal dimana investor masih tercatat/terdaftar sebagai pemegang saham.Price Earning Ratio (PER)Memperlihatkan berapa kali besranya penilaian publik/investor terhadap potensi keuntungan yang akan didapat perusahaan per-saham yang tercermin dalam harga pasar di bursa. Secara umum, semakin beasr PER membuat investor semakin percaya. Akan tetapi bisa berarti harga saham senakin mahal. Biasanya digunakan untuk perusahaan sector riil.Strategic ListingPerusahaan menjual sahamnya di Bursa, tetapi hamper sebagian besar/seluruhnya dibeli kembali sehingga saham yang beredar di publik untuk dapat diperdagangkan menjadi sangat terbatas.Tindakan Korporasi (Corporate Action)Adalah setiap tindakan Emiten yang memberikan hak kepada seluruh pemilik manfaat atas efek dari jenis dan kelas yang sama seperti hak untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Efek, hak untuk memperoleh dividen tunai, dividen efek, bonus efek, bonus tunai, hak memesan efek terlebih dahulu, waran, atau hak-hak lainnya.Take Profit vs Cut LossTake Profit : Tindakan melakukan penjualan saham yang dimiliki/telah dibeli setelah mencapai level harga/target yang direncanakan/diinginkan. Cut Loss : Tindakan melakukan penjualan saham yang dimiliki/telah dibeli untuk menghindari kerugian yang lebih besar yang disebabkan oleh pergerakan harga berlawanan dengan yang diperkirakan.Penawaran TenderPenawaran melalui Media Massa untuk memperoleh Efek bersifat Ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya.Perusahaan PublikPerseroan yang sahammnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disektor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.Nilai Nominal (Nominal/Par Value)Merupakan nilai yang tertera pada lembaran surat saham yang besarnya ditentukan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.Nilai Buku Per Saham (PBV)Memperlihatkan berapa kali besarnya penilaian publik terhadap harga buku/nilai perusahaan per saham yang tercermin dalam harga pasar di Bursa. Semakin besar nilainya artinya semakin tinggi apresiasi investor terhadap nilai perusahaan tersebut. Biasanya digunakan untuk menilai perusahaan-perusahaan jasa keuangan.Kapitalisasi Pasar (Market Capitalization)Merupakan perkalian harga saham di bursa (market price) dengan jumlah lembar saham yang telah disetor.Margin TradingTransaksi bursa yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek untuk kepentingan nasabahnya yang penyelesaian transaksinya dibiayai oleh Anggota Bursa Efek tersebut.(Peraturan BEJ No. 11-9. th.1997).Margin CallBatasan dimana nasabah harus menambah jumlah uang setoran sebagai akibat turunnya harga saham yang dimilikinya (ketentuan yang berlaku sebesar 65%).Bank kustodianBank kustodian atau disingkat kustodian adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan.