MESKI PSBB, BLUE BIRD TETAP LAYANI MASYARAKAT DENGAN PROTOKOL KESEHATAN

MESKI PSBB, BLUE BIRD TETAP LAYANI MASYARAKAT DENGAN PROTOKOL KESEHATAN

MESKI PSBB, BLUE BIRD TETAP LAYANI MASYARAKAT DENGAN PROTOKOL KESEHATAN

MESKI PSBB, BLUE BIRD TETAP LAYANI MASYARAKAT DENGAN PROTOKOL KESEHATAN

MESKI PSBB, BLUE BIRD TETAP LAYANI MASYARAKAT DENGAN PROTOKOL KESEHATAN
MESKI PSBB, BLUE BIRD TETAP LAYANI MASYARAKAT DENGAN PROTOKOL KESEHATAN
MESKI PSBB, BLUE BIRD TETAP LAYANI MASYARAKAT DENGAN PROTOKOL KESEHATAN
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

MESKI PSBB, BLUE BIRD TETAP LAYANI MASYARAKAT DENGAN PROTOKOL KESEHATAN

IQPlus, (15/9) - Perusahaan transportasi, PT Blue Bird Tbk (BIRD) menyampaikan kesiapan layanannya dalam memenuhi permintaan transportasi masyarakat. Hal itu menyusul dengan berlakunya kembali dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Aninda Perdana, General Manager of Corporate Communications, PT Blue Bird Tbk mengatakan bahwa, perusahaan akan terus melayani masyarakat selama PSBB. Hal ini sejalan dengan komitmen dari perusahaan dalam menyediakan transportasi yang dapat diandalkan oleh masyarakat dalam berbagai situasi dan kondisi, khususnya dalam menghadapi pandemi COVID-19.

"Bluebird memahami meski saat ini PSBB kembali diterapkan di Jakarta, masih terdapat beberapa elemen masyarakat yang memiliki keharusan untuk tetap bepergian di luar rumah baik karena tuntutan pekerjaan atau urusan lainnya. Oleh karena itu kami di Bluebird telah melakukan koordinasi secara internal dalam memastikan SOP protokol kesehatan maupun kesiapan jumlah armada siap sedia dalam memenuhi kebutuhan tersebut."kata Aninda, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (15/9).

Aninda juga mengungkapkan bahwa layanan dari Bluebird Group akan tetap patuh dan sesuai dengan kebijakan yang telah dan akan diatur oleh pemerintah, termasuk dengan kebijakan dari Pembatasan Kapasitas Angkut Sarana Angkutan dan Pengaturan Posisi Duduk Penumpang yang tertera pada Surat Keputusan Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.

"Oleh karena itu, perusahaan telah melakukan sosialisasi kepada para pengemudi mengenai jumlah batasan penumpang. Armada berjenis sedan dengan maksimal 2 penumpang di belakang, sedangkan armada kami yang berjenis MPV dapat mengangkut total 3 penumpang, yaitu 2 penumpang di baris kedua dan 1 penumpang di baris ketiga. Kami yakin para penumpang setia Bluebird akan turut mematuhi serta memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk keselamatan kita Bersama," tambah Aninda. (end/as)