MITRA ENERGI PERSADA (KOPI) RAIH FASILITAS PINJAMAN DARI BANK MANDIRI

MITRA ENERGI PERSADA (KOPI) RAIH FASILITAS PINJAMAN DARI BANK MANDIRI

MITRA ENERGI PERSADA (KOPI) RAIH FASILITAS PINJAMAN DARI BANK MANDIRI

MITRA ENERGI PERSADA (KOPI) RAIH FASILITAS PINJAMAN DARI BANK MANDIRI

MITRA ENERGI PERSADA (KOPI) RAIH FASILITAS PINJAMAN DARI BANK MANDIRI
MITRA ENERGI PERSADA (KOPI) RAIH FASILITAS PINJAMAN DARI BANK MANDIRI
MITRA ENERGI PERSADA (KOPI) RAIH FASILITAS PINJAMAN DARI BANK MANDIRI
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

MITRA ENERGI PERSADA (KOPI) RAIH FASILITAS PINJAMAN DARI BANK MANDIRI

IQPlus, (2/9) - PT Mitra Energi Persada Tbk. (KOPI) telah melakukan penandatanganan perjanjian pinjamaan dengan PT Bank Mandiri Tbk. (Persero) pada tanggal 30 Agustus 2022.

Dalam keterangan tertulisnya Inge Siswanto Corporate Finance KOPI (1/9) menyampaikan bahwa KOPI dan Bank Mandiri perjanjian pinjaman berupa Kredit Investasi (KI) sublimit LC sebesar Rp134,8 miliar dan Fasilitas LC (sub limit dari fasilitas KI) sebesar USD5,39 juta.

Selanjutnya fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp1,9 miliar. Fasilitas kredit ini memiliki bunga sebesar 10,5% per tahun dan dapat berubah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya Inge memaparkan jangka waktu Fasilitas Kredit Investasi adalah sejak tanggal 30 Agustus 2022 hingga tanggal 31 Mei 2030 sedangkan untuk Fasilitas Letter of Credit (L/C) sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai dengan berakhirnya availability period.

Adapun untuk Kredit Investasi jangka waktunya jatuh pada tanggal 31 Maret 2023, Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan 1 set CHP Plant beserta sarana pendukung milik Perseroan yaitu Tanah, Penjaminan perorangan, penjaminan perusahaan dan Deposito kemudian fasilitas kredit modal kerja diikat fidusia senilai Rp1,9 miliar terkait dengan fasilitas kredit investasi.

Terkait pinjaman ini hal yang dilarang dilakukan perseroan tanpa persetujuan bank adalah menyewakan, menjual atau memindahtangankan asset yang dijaminkan di Bank, menggunakan keuangan perusahaan untuk kepentingan pribadi dan mengadakan merger, akuisisi.

Selanjutnya menjual asset dan mengubah permodalan (menurunkan modal dasar, modal disetor dan/atau nilai nominal saham) serta memperoleh fasilitas kredit dari Bank lain atau pinjaman lain dari pihak ketiga.

Inge menambahkan "Pemberian Fasilitas Kredit Investasi oleh Bank ini untuk menunjang pelaksanaan proyek Penyediaan, Pengoperasian dan Pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Kapasitas 4,63 MW untuk DAP,"pungkasnya. (end)