MULAI BESOK, KDB SIAP TENDER OFFER TIFA DI LEVEL Rp520 PER SAHAM

MULAI BESOK, KDB SIAP TENDER OFFER TIFA DI LEVEL Rp520 PER SAHAM

MULAI BESOK, KDB SIAP TENDER OFFER TIFA DI LEVEL Rp520 PER SAHAM

MULAI BESOK, KDB SIAP TENDER OFFER TIFA DI LEVEL Rp520 PER SAHAM

MULAI BESOK, KDB SIAP TENDER OFFER TIFA DI LEVEL Rp520 PER SAHAM
MULAI BESOK, KDB SIAP TENDER OFFER TIFA DI LEVEL Rp520 PER SAHAM
MULAI BESOK, KDB SIAP TENDER OFFER TIFA DI LEVEL Rp520 PER SAHAM
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

MULAI BESOK, KDB SIAP TENDER OFFER TIFA DI LEVEL Rp520 PER SAHAM

IQPlus, (6/10) - Korea Development Bank (KDB) sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) baru PT KDB Tifa Finance Tbk (TIFA) bakal merealisasikan Penawaran Tender Wajib. Rencananya tender offer tersbut akan dilangsungkan oleh KDB mulai 7 Oktober hingga 5 November 2020, sehingga pembayarannya akan dilakukan pada 16 November 2020.

Penawaran Tender Wajib dilakukan atas saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham lainnya dengan jumlah sebanyak- banyaknya 46.981.900 Saham Biasa Atas Nama PT KDB Tifa Finance Tbk (d/h PT Tifa Finance Tbk) (Perusahaan Sasaran) atau sekitar 4,35% dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran dengan nilai nominal sebesar Rp100 per saham dan Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp520 per saham.

Jumlah saham yang ditawarkan untuk dibeli dalam Penawaran Tender Wajib ini tidak termasuk saham yang dimiliki oleh PT Dwi Satrya Utama selaku pemegang saham 161.955.000 saham atau mewakili sebesar 15,00% dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Sasaran, yang merupakan pemegang saham yang telah melakukan Transaksi Pengambilalihan dengan KDB dan karenanya merupakan pihak yang dikecualikan untuk dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK 9/2018.

Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di BEI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No.III.A.10 dan pembayaran akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.

"KDB selaku Pihak yang Menawarkan menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini."demikaian disampaiakn dalam prospektus ringkasnya, Selasa (6/10). Untuk memuluskan aksi tersebut, Perusahaan telah menunjuk Mirae Asset Sekuritas untuk menjadi perantara efek kepelaksanaan tender offer.

Adapun tujuan Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual sahamnya kepada KDB pada Harga Penawaran Tender Wajib.

Pasalnya, KDB berencana untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Sasaran sehingga bisa lebih kompetitif di tengah persaingan usaha yang cukup ketat di Indonesia. (end)