OJK TETAPKAN SAHAM PAM MINERAL TBK SEBAGAI EFEK SYARIAH

OJK TETAPKAN SAHAM PAM MINERAL TBK SEBAGAI EFEK SYARIAH

OJK TETAPKAN SAHAM PAM MINERAL TBK SEBAGAI EFEK SYARIAH

OJK TETAPKAN SAHAM PAM MINERAL TBK SEBAGAI EFEK SYARIAH

OJK TETAPKAN SAHAM PAM MINERAL TBK SEBAGAI EFEK SYARIAH
OJK TETAPKAN SAHAM PAM MINERAL TBK SEBAGAI EFEK SYARIAH
OJK TETAPKAN SAHAM PAM MINERAL TBK SEBAGAI EFEK SYARIAH
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

OJK TETAPKAN SAHAM PAM MINERAL TBK SEBAGAI EFEK SYARIAH

IQPlus, (13/7) - Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan satu Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-30/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT PAM Mineral Tbk. sebagai Efek Syariah pada tanggal 30 Juni 2021.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-63/D.04/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Daftar Efek Syariah.

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT PAM Mineral Tbk. sebagai Efek Syariah.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak.pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.(end)