PAN BROTHERS PERPANJANG JATUH TEMPO UTANG SINDIKASI SENILAI USD138,5 JUTA

PAN BROTHERS PERPANJANG JATUH TEMPO UTANG SINDIKASI SENILAI USD138,5 JUTA

PAN BROTHERS PERPANJANG JATUH TEMPO UTANG SINDIKASI SENILAI USD138,5 JUTA

PAN BROTHERS PERPANJANG JATUH TEMPO UTANG SINDIKASI SENILAI USD138,5 JUTA

PAN BROTHERS PERPANJANG JATUH TEMPO UTANG SINDIKASI SENILAI USD138,5 JUTA
PAN BROTHERS PERPANJANG JATUH TEMPO UTANG SINDIKASI SENILAI USD138,5 JUTA
PAN BROTHERS PERPANJANG JATUH TEMPO UTANG SINDIKASI SENILAI USD138,5 JUTA
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

PAN BROTHERS PERPANJANG JATUH TEMPO UTANG SINDIKASI SENILAI USD138,5 JUTA

IQPlus, (04/02) - Pan Brothers Tbk. (PBRX) melakukan Perpanjangan jatuh tempo dari Utang Sindikasi yang jatuh tempo tanggal 27 Januari 2021.

Menurut keterangan tertulis dari Fitri Ratnasari Hartono menyampaikan bahwa PBRX telah memperoleh persetujuan Perpanjangan sementara sampai dengan tanggal 12 Februari 2021 dari Para kreditur dalam Perjanjian Pinjaman Sindikasi dengan limit Utang Sindikasi sebesar US$138,5 juta.

Kreditur terdiri dari PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, ING Bank N.V., Singapore Branch, PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk, PT Bank Mizuho Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Malayan Banking Berhad, Singapore Branch, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Singapore Branch, MUFG Bank, Ltd. Jakarta Branch, PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT. Bank Shinhan Indonesia dan Citibank N.A., Indonesia.

Selanjutnya Perpanjangan sementara ini juga berisi perpanjangan otomatis (Long-Stop) akan terus dilakukan sampai persetujuan Utang Sindikasi baru disetujui oleh kedua belah pihak.

Beberapa persyaratan berakhirnya perpanjangan otomatis yaitu terjadinya penundaan perdagangan saham Perseroan oleh Bursa Efek Indonesia untuk jangka waktu lebih dari tiga hari perdagangan berturut-turut setiap saat selama Jangka Waktu Penundaan dan terjadinya Perubahan Kendali di Perseroan.

Fitri menambahkan "Perpanjangan Utang Sindikasi ini, secara konsolidasi masih dicatat dalam liabilitas jangka pendek," pungkasnya.(end)