PERKUAT ATURAN PENILAIAN BISNIS, WASKITA KARYA KERJA SAMA DENGAN KEJAGUNG

PERKUAT ATURAN PENILAIAN BISNIS, WASKITA KARYA KERJA SAMA DENGAN KEJAGUNG

PERKUAT ATURAN PENILAIAN BISNIS, WASKITA KARYA KERJA SAMA DENGAN KEJAGUNG

PERKUAT ATURAN PENILAIAN BISNIS, WASKITA KARYA KERJA SAMA DENGAN KEJAGUNG

PERKUAT ATURAN PENILAIAN BISNIS, WASKITA KARYA KERJA SAMA DENGAN KEJAGUNG
PERKUAT ATURAN PENILAIAN BISNIS, WASKITA KARYA KERJA SAMA DENGAN KEJAGUNG
PERKUAT ATURAN PENILAIAN BISNIS, WASKITA KARYA KERJA SAMA DENGAN KEJAGUNG
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

PERKUAT ATURAN PENILAIAN BISNIS, WASKITA KARYA KERJA SAMA DENGAN KEJAGUNG

IQPlus, (15/9) - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (kode saham: WSKT) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menerapkan aturan penilaian bisnis atau Business Judgement Rule dalam rangka memperkuat tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG).

Business Judgement Rule merupakan aturan yang dikembangkan untuk memitigasi dampak legalitas yang timbul dari setiap pengambilan keputusan.

"Perseroan terus melakukan penguatan implementasi tata kelola Perusahaan yang baik dalam menjalankan proses bisnis secara profesional dan berintegritas, salah satunya penerapan Business Judgement Rule dalam setiap pengambilan keputusan di semua level manajemen," kata Direktur Utama Waskita Karya Mursyid dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Regulasi yang mendasari adanya Business Judgement Rule diatur pada Undang-undang Perseroan Terbuka Tahun 2007 pada Pasal 97 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5).

Pasal tersebut mengatur batasan-batasan tertentu mengenai pertanggungjawaban direksi dan komisaris atas risiko keputusan atau tindakan pengawasan.

Dalam hal itu, direksi dan komisaris tidak dimintai pertanggungjawaban selama dapat memberikan pembuktian tidak bersalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, sambung Mursyid, tidak sedikit Direksi Perseroan yang terlibat permasalahan legalitas akibat dari keputusan atau kebijakan yang telah dibuat. Sementara, bila keputusannya membawa kerugian pada Perseroan, tak jarang direksi dituntut secara pribadi oleh aparat penegak hukum. (end/ant)