PERLUAS BISNIS, SELARAS CITRA AKUISISI SAHAM TURBO ELEKTRO DOMESTICI

PERLUAS BISNIS, SELARAS CITRA AKUISISI SAHAM TURBO ELEKTRO DOMESTICI

PERLUAS BISNIS, SELARAS CITRA AKUISISI SAHAM TURBO ELEKTRO DOMESTICI

PERLUAS BISNIS, SELARAS CITRA AKUISISI SAHAM TURBO ELEKTRO DOMESTICI

PERLUAS BISNIS, SELARAS CITRA AKUISISI SAHAM TURBO ELEKTRO DOMESTICI
PERLUAS BISNIS, SELARAS CITRA AKUISISI SAHAM TURBO ELEKTRO DOMESTICI
PERLUAS BISNIS, SELARAS CITRA AKUISISI SAHAM TURBO ELEKTRO DOMESTICI
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

PERLUAS BISNIS, SELARAS CITRA AKUISISI SAHAM TURBO ELEKTRO DOMESTICI

IQPlus, (4/12) - PT PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) melalui entitas usahanya yakni, PT Selaras Turbo Elektronik Indonesia (STEI) telah mengakuisisi 99,5% atau 199 lembar saham PT Turbo Elektro Domestici (TED), suatu perusahaan perdagangan yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Indonesia.

Corporate Secretry SCNP, Tumpal Sihombing, menuturkan bahwa, STEI mengakuisisi langsung saham TED dari pemegang saham sebelumnya, Bapak Kuisan 195 lembar saham senilai Rp 195.000.000, dan Ibu Ervina 4 lembar saham senilai Rp 4.000.000.

Hal itu tertuang dalam Akta Jual Beli Saham Nomor 13 tanggal 10 November 2020 dan Akta Jual Beli Saham Nomor 13 tanggal 10 November 2020 yang ditandatangani di hadapan Notaris Ernie, S.H.

"Sebagai dampak dari akusisi tersebut, STEI saat ini mengendalikan 99,5% saham TED dan menjadi pemegang saham pengendali perusahaan TED,"kata Tumpal, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian menurut Tumpal, SCNP saat ini memiliki 3 entitas subsidiari, yang terdiri atas PT Selaras Donlim Indonesia (SDI, bergerak dalam bidang industri komponen plastik dan peralatan listrik rumah tangga), STEI (bergerak dalam bidang perdagangan peralatan listrik rumah tangga), dan TED (bergerak dalam bidang perdagangan peralatan listrik rumah tangga).

"Bertambahnya jumlah entitas subsidiari yang bergerak dalam ranah kegiatan perdagangan, membuat SCNP (sebelum Perseroan memutuskan untuk memproduksi produk jadi), memiliki opsi untuk dapat mengimpor produk jadi, menjualnya secara langsung kepada pihak ketiga, lalu menilai tanggapan dan tingkat penerimaan pasar terhadap produk jadi tersebut (hal ini tidak dapat dilakukan oleh perusahaan manufaktur, kecuali apabila perusahaan manufaktur telah memiliki izin khusus terlebih dahulu dari instansi terkait),"jelasnya. (end/as)