PGN SIAP PASOK DAN BANGUN INFRASTRUKTUR LNG DI 52 LOKASI PEMBANGKIT LISTRIK PLN

PGN SIAP PASOK DAN BANGUN INFRASTRUKTUR LNG DI 52 LOKASI PEMBANGKIT LISTRIK PLN

PGN SIAP PASOK DAN BANGUN INFRASTRUKTUR LNG DI 52 LOKASI PEMBANGKIT LISTRIK PLN

PGN SIAP PASOK DAN BANGUN INFRASTRUKTUR LNG DI 52 LOKASI PEMBANGKIT LISTRIK PLN

PGN SIAP PASOK DAN BANGUN INFRASTRUKTUR LNG DI 52 LOKASI PEMBANGKIT LISTRIK PLN
PGN SIAP PASOK DAN BANGUN INFRASTRUKTUR LNG DI 52 LOKASI PEMBANGKIT LISTRIK PLN
PGN SIAP PASOK DAN BANGUN INFRASTRUKTUR LNG DI 52 LOKASI PEMBANGKIT LISTRIK PLN
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

PGN SIAP PASOK DAN BANGUN INFRASTRUKTUR LNG DI 52 LOKASI PEMBANGKIT LISTRIK PLN

IQPlus, (6/10) - Dalam rangka merealisasikan komitmen pelaksanaan proyek strategis nasional, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero) menandatangani Surat Perjanjian Induk Kerja Sama Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG di 52 lokasi pembangkit listrik PT PLN dengan PT PLN (Persero). Penandatanganan dilaksanakan oleh Direktur Utama PGN Suko Hartono dan Direktur Energy Primer PLN Rudy Hendra Prastowo, (05/10/20).

Seperti yang diketahui, PLN dan Pertamina mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan gasifikasi pembangkit PLN di 52 lokasi dengan estimasi kapasitas pembangkit sebesar ± 1,8 GW, sebagaimana yang tertuang dalam Kepmen ESDM 13/ 2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG, serta Konversi Penggunaan Bahan Bakar Minyak dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik. Selanjutnya, PGN ditugaskan oleh Holding Migas PT Pertamina untuk menyediakan pasokan dan infrastruktur LNG bagi pembangkit listrik PLN.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengungkapkan bahwa proyek ini untuk kepentingan bersama, sebagaimana yang tertuang di dalam Kepmen ESDM 13/ 2020 dalam rangka untuk mewujudkan ketahanan energi nasional. Selain itu, juga untuk memperbaiki neraga perdagangan.

"Yang lebih penting lagi, melalui program ini adalah perwujudkan program konversi energi dari BBM ke gas bumi, apalagi gas domestik, maka ini jalan untuk kemandirian energi. Benefit bagi kedua belah pihak yaitu mewujudkan adanya gas yang lebih murah dibandingan dengan HSD. Dengan adanya Bahan Bakar Gas yang lebih murah, maka diharapkan daya saing atau daya beli dari masyarakat dan PLN dapat mendorong perekonomian nasional. Semua merupakan langkah bersama sebagai anak bangsa untuk memperbaiki kondisi mulai dari lingkungan masing-masing,"jelas Rida, dalam keterangan tertulisnya, di laman pgn.co.id.

Direktur Utama PGN Suko Hartono mengungkapkan bahwa sebagai Subholding Gas, dengan kapabilitas dan pengalaman dalam melayani dan mengelola pemanfaatan gas bumi nasional, PGN siap menjadi solusi dan partner bagi PLN dan pemerintah dalam mendorong efisiensi produksi energi dan pemanfaatan di sisi hilir sehingga gas bumi tidak lagi menjadi komoditas semata namun secara nyata mampu menjadi pendorong perekonomian nasional dengan ketersediaan energi listrik yang bersaing dan berkelanjutan.

Dalam pelaksanaan proyek ini, PGN bertanggung jawab untuk menyediakan pasokan gas/LNG, membangun dan menyediakan infrastruktur gas/LNG meliputi jetty, fasilitas pembongkaran (unloading), fasilitas penyimpanan, regasifikasi, transportasi gas/LNG, pipa gas sampai ke titik serah yang disepakati, termasuk metering regulating system (MRS) pada pembangkit listrik terkait. Selanjutnya untuk transportasi LNG dari sumber pasokan atau fasilitas penghubung (HUB) LNG akan dihubungkan ke fasilitas pembongkaran (unloading) infrastruktur LNG, menggunakan Small Scale LNG Carrier.

"Kami akan mengupayakan pembangunan infrastruktur LNG dapat berjalan tepat waktu, dengan teknologi tepat guna dan efisiensi tinggi ditengah tantangan di masa pandemic. Peningkatan pemanfaatan TKDN juga optimalisasi peran anak perusahaan dan afiliasi, adalah salah satu pendekatan yang dilaksanakan agar proyek dapat berjalan secara efektif dan efisien"jelas Suko.

Selain itu perjanjian ini juga untuk mengatur penyelarasan pasokan LNG dan gas dengan kontrak-kontrak penyediaan LNG dan gas milik PLN yang sudah ada atau melalui kesepakatan lebih lanjut oleh para pihak untuk optimalisasi dan efisiensi penyerapan pasokan LNG dan gas pada sisi pembangkit tenaga listrik. (end)