PT VENTENY MATAHARI INDONESIA MENANGKAN GUGATAN TERHADAP CECILIA FRANSISCA

PT VENTENY MATAHARI INDONESIA MENANGKAN GUGATAN TERHADAP CECILIA FRANSISCA

PT VENTENY MATAHARI INDONESIA MENANGKAN GUGATAN TERHADAP CECILIA FRANSISCA

PT VENTENY MATAHARI INDONESIA MENANGKAN GUGATAN TERHADAP CECILIA FRANSISCA

PT VENTENY MATAHARI INDONESIA MENANGKAN GUGATAN TERHADAP CECILIA FRANSISCA
PT VENTENY MATAHARI INDONESIA MENANGKAN GUGATAN TERHADAP CECILIA FRANSISCA
PT VENTENY MATAHARI INDONESIA MENANGKAN GUGATAN TERHADAP CECILIA FRANSISCA
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

PT VENTENY MATAHARI INDONESIA MENANGKAN GUGATAN TERHADAP CECILIA FRANSISCA

IQPlus, (21/7) - PT VENTENY Matahari Indonesia memenangkan perkara melawan Cecilia Fransisca atas gugatan total senilai 4 miliar rupiah.

Dalam siaran pers (20/7) disebutkan Adapun PT VENTENY Matahari Indonesia menggugat Cecilia Fransisca atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum senilai lebih dari 4 miliar. Gugatan ini didaftarkan pada 5 Oktober 2022 dengan nomor perkara 452/Pdt.G/2022/PN BDG.

INDVESTO International Partners yang diwakili oleh Maulana Ridha selaku kuasa hukum PT VENTENY Matahari Indonesia menyebutkan bahwa gugatan yang dilayangkan perusahaan terhadap Cecilia Fransisca (tergugat), PT Solid Anugerah Jaya (Turut Tergugat I) dan PT Jayant Perdana Indonesia (Turut Tergugat II) dikabulkan sebagian oleh Hakim melalui putusannya yang dibacakan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu.

"Kami mendengar pembacaan putusan pada tanggal 11 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Bandung dan sependapat dengan apa diputuskan oleh Majelis Hakim.

Keputusan ini tidak hanya dilihat dari sisi Penggugat saja, namun putusan ini menunjukkan bahwa peradilan turut mendorong agar ekosistem fintech terus berkembang dengan cara menolak upaya-upaya hukum yang tidak berdasar yang dilakukan oleh para debitur untuk tidak melakukan pembayaran, karena fakta yang tak terbantahkan bahwa para debitur menikmati fasilitas yang diberikan namun enggan untuk melakukan pembayaran dengan cara berlindung pada ketentuan hukum yang tidak memiliki relevansinya".

"Kami juga mengingatkan kepada Tergugat t untuk secara sukarela menyelesaikan permasalahan ini, hal ini dikarenakan semakin lama penyelesaian dilakukan akan berdampak pada jumlah yang harus diselesaikan semakin membengkak hal ini sesuai amar putusan pengadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan sebagian gugatan PT VENTENY Fortuna International TBK dan Cecilia Fransisca harus membayarkan kewajiban hutang piutang dan biaya lainnya.

Beberapa amar putusan dari Majelis Hakim adalah sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian pada Penggugat ;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti-rugi Materiil kepada Penggugat berupa Pinjaman Pokok dan bunga pinjaman yang belum dilunasi sejumlah Rp. 2.019.019.814.- (dua milyar sembilan belas juta sembilan belas ribu delapan ratus empat belas rupiah) serta biaya penalti / keterlambatan Tergugat melakukan pembayaran atas invoice, yang dihitung sebesar 0,8% (nol koma delapan persen) / hari dari total invoice yang belum dibayar, yaitu sejumlah Rp. 2.019.019.814.- (dua milyar sembilan belas juta sembilan belas ribu delapan ratus empat belas rupiah) terhitung sejak gugatan Penggugat didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung sampai dengan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini secara sukarela atau dengan jalan eksekusi:

COO Group VENTENY, Damar Raditya menambahkan, "VENTENY bertumbuh hingga bisa sejauh ini tentunya dengan komitmen kami untuk dapat membantu UMKM yang ada di Indonesia. Salah satunya melalui penyaluran growth funding yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Kami sangat menyayangkan hal ini harus terjadi. Semoga permasalahan hukum terkait hak dan kewajiban ini akan menjadi yang pertama dan terakhir".

PT VENTENY Matahari Indonesia sebagai entitas afiliasi dari PT VENTENY Fortuna International TBK yang telah melantai di bursa saham, memegang teguh aturan perundang-undangan yang berlaku di industri finansial di Indonesia. Pada tahun 2022, VENTENY telah menyalurkan lebih dari 1,2 triliun dana produktif untuk pelaku UMKM di Indonesia. (end)