PTPP BENTUK USAHA PATUNGAN BERNAMA JASAMARGA AKSES PATIMBAN

PTPP BENTUK USAHA PATUNGAN BERNAMA JASAMARGA AKSES PATIMBAN

PTPP BENTUK USAHA PATUNGAN BERNAMA JASAMARGA AKSES PATIMBAN

PTPP BENTUK USAHA PATUNGAN BERNAMA JASAMARGA AKSES PATIMBAN

PTPP BENTUK USAHA PATUNGAN BERNAMA JASAMARGA AKSES PATIMBAN
PTPP BENTUK USAHA PATUNGAN BERNAMA JASAMARGA AKSES PATIMBAN
PTPP BENTUK USAHA PATUNGAN BERNAMA JASAMARGA AKSES PATIMBAN
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

PTPP BENTUK USAHA PATUNGAN BERNAMA JASAMARGA AKSES PATIMBAN

IQPlus, (19/1) - PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP) membentuk perusahaan patungan bernama PT Jasamarga Akses Patimban (JAB) pada tanggal 16 Januari 2023.

Dalam keterangan tertulisnya Bakhtiyar Efendi Sekretaris PTPP Rabu (18/1) menuturkan bahwa pembentukan JAB ini dilakukan PTPP dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Nusa Raya Cipta Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk serta PT Subang Sejahtera membentuk perusahaan patungan.

Lebih lanjut Bachtiar memaparkan bahwa Pembentukan JAB ini dilakukan dengan modal dasar usaha patungan sebesar Rp100 miliar dan dan modal yang telah ditempatkan dan disetor sebesar Rp25 miliar serta sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 32 yang dibuat di hadapan Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Adapun komposisi kepemilikan saham PTPP pada JAB sebesar 6% dari modal ditempatkan dan modal disetor atau setara dengan Rp1,5 miliar dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebesar 55% atau setara dengan Rp13,7 miliar.

Selanjutnya PT Nusa Raya Cipta Tbk sebesar 22% atau setara dengan Rp5,5 miliar dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk;sebesar 6% atau setara dengan Rp1,5 miliar selanjutnya PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar 6% atau setara dengan Rp1,5 miliar dan PT Subang Sejahtera sebesar 5% setara dengan Rp1,25 miliar.

"JAB ini ini dibentuknya dengan tujuan untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol Akses Patimban, meliputi pendanaan, perencanaan teknik,pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, serta menjalankan aktivitas jalan tol atau usaha-usaha lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"tuturnya.

Bachtiyar menambahkan Pembentukan JAB ini turut menunjang kegiatan usaha dimana Perseroan akan memperoleh Recurring Income sehingga memperkuat keuangannya serta tidak berdampak hukum dan tidak akan mempengaruhi kelangsungan usaha PTPP. (end)