PTPP BERHASIL MENYELESAIKAN DISPUTE PERBEDAAN OUTSTANDING PKPU

PTPP BERHASIL MENYELESAIKAN DISPUTE PERBEDAAN OUTSTANDING PKPU

PTPP BERHASIL MENYELESAIKAN DISPUTE PERBEDAAN OUTSTANDING PKPU

PTPP BERHASIL MENYELESAIKAN DISPUTE PERBEDAAN OUTSTANDING PKPU

PTPP BERHASIL MENYELESAIKAN DISPUTE PERBEDAAN OUTSTANDING PKPU
PTPP BERHASIL MENYELESAIKAN DISPUTE PERBEDAAN OUTSTANDING PKPU
PTPP BERHASIL MENYELESAIKAN DISPUTE PERBEDAAN OUTSTANDING PKPU
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

PTPP BERHASIL MENYELESAIKAN DISPUTE PERBEDAAN OUTSTANDING PKPU

IQPlus, (8/10) - PT PP (Persero) Tbk, salah satu perusahaan konstruksi dan investasi terkemuka di Indonesia ("Perseroan") telah berhasil menyelesaikan dispute perbedaan outstanding atas jasa pekerjaan proyek kepada Bapak Budi Darmawan dan CV Prima. Sebelumnya, Perseroan mengungkapkan bahwa adanya sisa outstanding yang belum dilakukan pembayaran terjadi karena adanya perbedaan / dispute pengakuan data antara Perseroan dengan Bapak Budi Darmawan dan CV Prima sehingga perlu dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu.

Setelah dilakukannya penyelarasan data atas jumlah yang dispute dan dapat diselesaikan lebih cepat antara kedua belah pihak sehingga dapat terverifikasi dan tervalidasi pada hari Rabu (07/10). Oleh karena itu, Perseroan sudah melakukan pemenuhan pembayaran terhadap sisa yang dispute. Dengan telah selesainya persoalan dispute ini maka terselesaikan juga permasalahan Perseroan dengan Bapak Budi Darmawan dan CV Prima.

"Perseroan telah berhasil meyelesaikan dispute atau perbedaan data dengan Bapak Budi Darmawan dan CV Prima pada hari ini Rabu (07/10) setelah sebelumnya dilakukannya verifikasi dan validasi antara kedua belah pihak. Perbedaan data / dispute di lapangan sering kali menyebabkan terhambatnya penyelesaian pemenuhan kewajiban hutang piutang Perseroan dan sering kali menyebabkan berlarutlarutnya penyelesaian. Namun pada kasus ini dapat kami selesaikan lebih cepat dengan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan mitra kami. Adapun kasus ini tidak tidak bersifat materiil dan saat ini tidak mengganggu kelangsungan serta aktivitas operasional perusahaan.

Selain itu, sampai saat ini hal tersebut tidak berdampak terhadap kinerja keuangan perusahaan," ujar Yuyus Juarsa Corporate Secretary Perseroan mengatakan kepada media.(end)