RENCANA MERGER PGUN DAN SENABANGUN ANEKAPERTIWI AKAN TERWUJUD DALAM WAKTU DEKAT

RENCANA MERGER PGUN DAN SENABANGUN ANEKAPERTIWI AKAN TERWUJUD DALAM WAKTU DEKAT

RENCANA MERGER PGUN DAN SENABANGUN ANEKAPERTIWI AKAN TERWUJUD DALAM WAKTU DEKAT

RENCANA MERGER PGUN DAN SENABANGUN ANEKAPERTIWI AKAN TERWUJUD DALAM WAKTU DEKAT

RENCANA MERGER PGUN DAN SENABANGUN ANEKAPERTIWI AKAN TERWUJUD DALAM WAKTU DEKAT
RENCANA MERGER PGUN DAN SENABANGUN ANEKAPERTIWI AKAN TERWUJUD DALAM WAKTU DEKAT
RENCANA MERGER PGUN DAN SENABANGUN ANEKAPERTIWI AKAN TERWUJUD DALAM WAKTU DEKAT
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

RENCANA MERGER PGUN DAN SENABANGUN ANEKAPERTIWI AKAN TERWUJUD DALAM WAKTU DEKAT

IQPlus, (29/11) - Rencana PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) untuk melakukan penggabungan usaha (merger) dengan PT Senabangun Anekapertiwi akan segera terwujud dalam waktu dekat. Dengan demikian, upaya Perseroan untuk meningkatkan kapasitas produksi Crude Palm Oil (CPO) akan tercapai.

Untuk melancarkan aksi korporasi tersebut, Perseroan telah mengagendakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rapat yang akan digelar Rabu, 21 Desember 2022, di Ruang Rapat Hotel Mercure , Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1 Jakarta Selatan, pada jam 10.00 WIB itu, akan membahas sekaligus mengesahkan rencana merger Perseroan.

Corporate Secretary PGUN, Muhammad Reza menuturkan, PGUN sedang proses merger dengan PT Senabangun Anekapertiwi PGUN, anak perusahaan yang bergerak dalam bidang yang sama, memiliki luas HGU 16.404 Ha dan luas tertanam sebesar 6.871 Ha, dan target efektif merger di bulan Desember 2022.

"Kami berharap setelah merger, PGUN akan menjadi lebih ramping dari sisi organisasi, dan efektif dalam kinerja Perseroan sehingga target produksi dan laba makin dapat dicapai di tahun depan," kata Reza dalam keterangan tertulisnya.

Agenda atau mata acara yang diusung dalam Rapat yaitu :

1. Persetujuan penggabungan usaha antara Perseroan dan PT Senabangun Anekapertiwi sebagaimana dimaksud dalam rancangan penggabungan usaha.

2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari hasil penggabungan usaha.

3. Persetujuan akta penggabungan usaha dan penandatanganannya.

4. Persetujuan penetapan pengendali Perseroan dari hasil penggabungan usaha yaitu Ny. Liana Saputri sebagai penerima manfaat (ultimate beneficiary owner) sebagaimana tercantum pada rancangan usaha.

5. Persetujuan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusankeputusan mata acara Rapat 1 sampai dengan 4 tersebut. (end)