RUPSLB AGRS SETUJUI CHA JAE YOUNG SEBAGAI DIRUT

RUPSLB AGRS SETUJUI CHA JAE YOUNG SEBAGAI DIRUT

RUPSLB AGRS SETUJUI CHA JAE YOUNG SEBAGAI DIRUT

RUPSLB AGRS SETUJUI CHA JAE YOUNG SEBAGAI DIRUT

RUPSLB AGRS SETUJUI CHA JAE YOUNG SEBAGAI DIRUT
RUPSLB AGRS SETUJUI CHA JAE YOUNG SEBAGAI DIRUT
RUPSLB AGRS SETUJUI CHA JAE YOUNG SEBAGAI DIRUT
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

RUPSLB AGRS SETUJUI CHA JAE YOUNG SEBAGAI DIRUT

IQPlus, (15/2) - PT Bank IBK Indonesia Tbk.(AGRS) telah menggelar Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 11 Februari 2022.

Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 16.357.646.891 saham atau 92,7% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Dalam keterangan tertulisnya Manajemen AGRS Selasa (15/2) menuturkan bahwa RUPSLB dalam keputusannya di mata acara pertama mengangkat Cha Jae Young sebagai Direktur Utama Perseroan, efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2025.

Dengan demikian , susunan Direksi PT Bank IBK Indonesia sebagai berikut :

Direktur Utama : Cha Jae Young

Direktur : Lee Dae Sung

Direktur : Maria Cortilla Vera Afianti

Direktur : Edi

Direktur Kepatuhan : Alexander Frans Rori

Masa jabatan: Maria Cortilla Vera Afianti dan Edi selaku Direktur serta Alexander Frans Rori selaku Direktur Kepatuhan sampai dengan ditutupnya RUPST pada tahun 2022.

Selanjutnya Masa jabatan Lee Dae Sung selaku Direktur sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2024 dan Cha Jae Young selaku Direktur Utama terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan jangka waktu sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2025.

Dalam keputusan di mata acara kedua, RUPSLB AGRS menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya 10.928.961.749 saham dengan nilai nominal Rp100,00 per saham, dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (end)