RUPSLB DNET SETUJUI PENGUNDURAN DIRI YUNAL WIJAYA SEBAGAI DIREKTUR

RUPSLB DNET SETUJUI PENGUNDURAN DIRI YUNAL WIJAYA SEBAGAI DIREKTUR

RUPSLB DNET SETUJUI PENGUNDURAN DIRI YUNAL WIJAYA SEBAGAI DIREKTUR

RUPSLB DNET SETUJUI PENGUNDURAN DIRI YUNAL WIJAYA SEBAGAI DIREKTUR

RUPSLB DNET SETUJUI PENGUNDURAN DIRI YUNAL WIJAYA SEBAGAI DIREKTUR
RUPSLB DNET SETUJUI PENGUNDURAN DIRI YUNAL WIJAYA SEBAGAI DIREKTUR
RUPSLB DNET SETUJUI PENGUNDURAN DIRI YUNAL WIJAYA SEBAGAI DIREKTUR
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

RUPSLB DNET SETUJUI PENGUNDURAN DIRI YUNAL WIJAYA SEBAGAI DIREKTUR

IQPlus, (14/2) - PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) telah menggelar Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 10 Februari 2022.

Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 14.095.583.392 saham atau 99,377% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Dalam keterangan tertulisnya, Kiki Yanto Gunawan Corporate Secretary DNET Senin (14/2) menuturkan bahwa RUPSLB menerima dan menyetujui pengunduran diri Yunal Wijaya dari jabatannya selaku Direktur Perseroan sesuai Surat Pengunduran Diri tanggal 30 November 2021 dan tidak mengangkat penggantinya.

Dengan demikian, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris : Djisman Simandjuntak

Komisaris : Ferry Noviar Yosaputra

Komisaris : Soedarsono

Komisaris : Howard Timotius Palar

Komisaris Independen : Janimiranti Inggawati

Komisaris Independen : Doktor Insinyur Bambang Subianto

Komisaris Independen : Adi Pranoto Leman

Direksi

Presiden Direktur : Haliman Kustedjo

Direktur : Christian Rahardi

Direktur : Kiki Yanto Gunawan

Direktur Independen : Harjono Wreksoremboko. (end/ar)