RUPSLB TRIMEGAH KARYA PRATAMA (UVCR) SETUJUI BUYBACK SAHAM

RUPSLB TRIMEGAH KARYA PRATAMA (UVCR) SETUJUI BUYBACK SAHAM

RUPSLB TRIMEGAH KARYA PRATAMA (UVCR) SETUJUI BUYBACK SAHAM

RUPSLB TRIMEGAH KARYA PRATAMA (UVCR) SETUJUI BUYBACK SAHAM

RUPSLB TRIMEGAH KARYA PRATAMA (UVCR) SETUJUI BUYBACK SAHAM
RUPSLB TRIMEGAH KARYA PRATAMA (UVCR) SETUJUI BUYBACK SAHAM
RUPSLB TRIMEGAH KARYA PRATAMA (UVCR) SETUJUI BUYBACK SAHAM
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

RUPSLB TRIMEGAH KARYA PRATAMA (UVCR) SETUJUI BUYBACK SAHAM

IQPlus, (26/11) - PT Trimegah Karya Pratama Tbk. (UVCR) telah menggelar Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 21 November 2024.

Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 1.139.290.971 saham atau 56,96% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Manajemen UVCR dalam keterangan tertulisnya Senin (25/11) menuturkan bahwa RUPSLB agenda I Menyetujui untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebanyak-banyaknya senilai Rp20 miliar dengan tetap memperhatikan ketentuan tidak akan melebihi 20% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor. Aksi korporasi ini akan digelar pada 21 November 2024 - 21 November 2025.

RUPSLB juga menyetujui Rencana Pengalihan Saham Hasil Buyback yang dialokasikan senilai Rp3.500.000.000 akan dipergunakan untuk Program Hak Opsi Saham Karyawan atau ESOP atau MESOP Perseroan.

Selanjutnya senilai Rp16.500.000.000 akan dialokasikan sebagai saham treasuri Perseroan dan RUPSLB menyetujui Pihak Pelaksana atau Pihak Pendukung atas Rencana buyback saham Perseroan dan Pengalihan Saham tersebut yang akan dilaksanakan melalui transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menggunakan jasa dan perantara pedagang efek yang ditunjuk oleh Perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan tidak memiliki hubungan afiliasi terhadap Perseroan. (end)