RUPST GHON SETUJUI BAGIKAN DIVIDEN TUNAI Rp50 PER SAHAM

RUPST GHON SETUJUI BAGIKAN DIVIDEN TUNAI Rp50 PER SAHAM

RUPST GHON SETUJUI BAGIKAN DIVIDEN TUNAI Rp50 PER SAHAM

RUPST GHON SETUJUI BAGIKAN DIVIDEN TUNAI Rp50 PER SAHAM

RUPST GHON SETUJUI BAGIKAN DIVIDEN TUNAI Rp50 PER SAHAM
RUPST GHON SETUJUI BAGIKAN DIVIDEN TUNAI Rp50 PER SAHAM
RUPST GHON SETUJUI BAGIKAN DIVIDEN TUNAI Rp50 PER SAHAM
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

RUPST GHON SETUJUI BAGIKAN DIVIDEN TUNAI Rp50 PER SAHAM

IQPlus, (21/05) - PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk. (GHON) telah menggelar Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 18 Mei 2021.

Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 522.570.030 saham atau 95,0127% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

RUPST menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2020 termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2020.

RUPST menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2020 (sesudah pajak) sebesar Rp77,8 miliar dibagikan sebagai Dividen tunai kepada Para Pemegang Saham sebesar Rp50 per saham atau seluruhnya sebesar Rp27,5 miliar.

Selanjutnya ditempatkan sebagai Cadangan Wajib pada saldo laba sebesar Rp450 juta dan sisanya sebesar Rp49,85 miliar akan digunakan untuk memperkuat permodalan dan akan dicatat ke dalam Saldo Laba Ditahan (Retained Earning) Perseroan.

Jadwal pembagian dividen, Cum Dividen di pasar reguler dan Negosiasi pada tanggal 27 Mei 2021, cum dividen di pasar tunai pada tanggal 31 Mei 2021, Sedangkan Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 28 Mei 2021 dan ex dividen di pasar tunai pada tanggal 2 Juni 2021, Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) pada tanggal 31 Mei 2021 dan Pembayaran Dividen Tunai jatuh pada tanggal 18 Juni 2021.

RUPST menyetujui dan menerima pengunduran diri David Bangun sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak pengangkatannya menjadi Direktur Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 37 Tahun 2021 tanggal 19 Pebruari 2021.

Selanjutnya menyetujui pengangkatan Johanes Adi Sasongko sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat untuk jangka waktu meneruskan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang digantikan, sehingga susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi:

Komisaris Utama : Drs. Kumari AK

Komisaris : Johanes Adi Sasongko

Komisaris Independen : Aria Kanaka

Direktur Utama : Rudolf Parningotan Nainggolan

Direktur : Felix Ariodamar

Direktur : Yoyong

(end)