RUPST KINO SETUJUI BAGIKAN DIVIDEN TUNAI Rp32 PER SAHAM

RUPST KINO SETUJUI BAGIKAN DIVIDEN TUNAI Rp32 PER SAHAM

RUPST KINO SETUJUI BAGIKAN DIVIDEN TUNAI Rp32 PER SAHAM

RUPST KINO SETUJUI BAGIKAN DIVIDEN TUNAI Rp32 PER SAHAM

RUPST KINO SETUJUI BAGIKAN DIVIDEN TUNAI Rp32 PER SAHAM
RUPST KINO SETUJUI BAGIKAN DIVIDEN TUNAI Rp32 PER SAHAM
RUPST KINO SETUJUI BAGIKAN DIVIDEN TUNAI Rp32 PER SAHAM
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

RUPST KINO SETUJUI BAGIKAN DIVIDEN TUNAI Rp32 PER SAHAM

IQPlus, (3/6) - PT Kino Indonesia Tbk. (KINO) telah menggelar Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa pada tanggal 28 Mei 2021.

Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 1.353.978.800 saham atau 94,779% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

RUPST menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2020 akan dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp45,71 miliar atau sekitar 40,22% dari laba bersih Perseroan tahun buku 2020 atau sebesar Rp32 per saham, yang diperhitungkan dengan dividen interim sebesar Rp20 setiap saham atau seluruhnya senilai Rp28,5 miliar yang telah dibagikan pada tanggal 8 Desember 2020, sehingga sisa dividen tunai yang akan dibagikan kepada para pemegang saham adalah sebesar Rp17,14 miliar atau Rp12 per saham dan sisanya dibukukan sebagai laba ditahan untuk mendukung kegiatan usaha serta pengembangan Perseroan.

Jadwal pembagian dividen, Cum Dividen di pasar reguler dan Negosiasi pada tanggal 8 Juni 2021, cum dividen di pasar tunai pada tanggal 10 Juni 2021, Sedangkan Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 9 Juni 2021 dan ex dividen di pasar tunai pada tanggal 11 Juni 2021, Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) pada tanggal 10 Juni 2021 dan Pembayaran Dividen Tunai jatuh pada tanggal 2 Juli 2021.

Dalam RUPSLB, Menerima dan menyetujui studi kelayakan tentang Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan. (end)