RUSPLB NUSANTARA INTI CORPORA (UNIT) SETUJUI UBAH NAMA PERUSAHAAN

RUSPLB NUSANTARA INTI CORPORA (UNIT) SETUJUI UBAH NAMA PERUSAHAAN

RUSPLB NUSANTARA INTI CORPORA (UNIT) SETUJUI UBAH NAMA PERUSAHAAN

RUSPLB NUSANTARA INTI CORPORA (UNIT) SETUJUI UBAH NAMA PERUSAHAAN

RUSPLB NUSANTARA INTI CORPORA (UNIT) SETUJUI UBAH NAMA PERUSAHAAN
RUSPLB NUSANTARA INTI CORPORA (UNIT) SETUJUI UBAH NAMA PERUSAHAAN
RUSPLB NUSANTARA INTI CORPORA (UNIT) SETUJUI UBAH NAMA PERUSAHAAN
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

RUSPLB NUSANTARA INTI CORPORA (UNIT) SETUJUI UBAH NAMA PERUSAHAAN

IQPlus, (21/11) - PT. Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT) telah menggelar Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa pada tanggal 18 November 2024.

Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 54.627.445 saham atau 72,429% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Prianto Paseru Direktur Utama UNIT dalam keterangan tertulisnya Kamis (21/11) menuturkan bahwa RUPST agenda 2 Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2019, yaitu sebesar Rp.676.975.255 untuk digunakan sebesar Rp50.000.000 dibukukan sebagai dana cadangan selanjutnya sisanya sebesar Rp.626.975.255 akan dicatat sebagai laba ditahan untuk Kegiatan Operasional Perseroan serta tidak membagikan dividen.

Selanjutnya RUPSLB agenda III menyetujui untuk merubah nama Perseroan yang semula bernama PT NUSANTARA INTI CORPORA Tbk., menjadi bernama PT CAHAYA PERMATA SEJAHTERA Tbk.

RUPSLB memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu termasuk namun tidak terbatas untuk menuangkan hasil keputusan Rapat Luar Biasa ke dalam bentuk akta Notaril sehingga menghadap dihadapan Notaris untuk menandatangani akta-akta dan/atau suratsurat yang diperlukan serta memohon persetujuan dari pihak yang berwenang atas perubahan tersebut. (end)