SAHAM DAN WARAN URBAN JAKARTA KEMBALI DIPERDAGANGKAN HARI INI

SAHAM DAN WARAN URBAN JAKARTA KEMBALI DIPERDAGANGKAN HARI INI

SAHAM DAN WARAN URBAN JAKARTA KEMBALI DIPERDAGANGKAN HARI INI

SAHAM DAN WARAN URBAN JAKARTA KEMBALI DIPERDAGANGKAN HARI INI

SAHAM DAN WARAN URBAN JAKARTA KEMBALI DIPERDAGANGKAN HARI INI
SAHAM DAN WARAN URBAN JAKARTA KEMBALI DIPERDAGANGKAN HARI INI
SAHAM DAN WARAN URBAN JAKARTA KEMBALI DIPERDAGANGKAN HARI INI
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

SAHAM DAN WARAN URBAN JAKARTA KEMBALI DIPERDAGANGKAN HARI INI

IQPlus, (29/9) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka suspensi (penghentian sementara) atas perdagangan saham dan Waran Seri I PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN & URBN-WTN) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai perdagangan sesi I, Selasa 29 September 2020.

Sebelumnya, diketahui pada 24 September 2020, BEI telah melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN). Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy, dalam keterangan terstulisnya, di Jakarta, Kamis (24/9).

Merujuk pada surat PT Urban Jakarta Propertindo Tbk. (Perseroan No. 047/SPE-IDX/UJP/IX/2020 tanggal 16 September 2020 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Interim Yang Ditelaah Secara Terbatas yang disampaikan melalui SPE-IDXnet dan berdasarkan hasil pemantauan Bursa atas Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2020, Bursa memperoleh informasi bahwa Perseroan tidak membukukan pendapatan usaha sejak 1 April 2020 sampai dengan 30 Juni 2020 sehingga menimbulkan keraguan atas kelangsungan usaha Perseroan.

"Dengan mempertimbangkan kondisi Perseroan tersebut, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di Seluruh Pasar sejak sesi I perdagangan hari Kamis, 24 September 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut."tegasnya.

Irvan menambahkan bahwa Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.(end/as)