SCNP TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET DENGAN ANAK USAHA

SCNP TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET DENGAN ANAK USAHA

SCNP TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET DENGAN ANAK USAHA

SCNP TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET DENGAN ANAK USAHA

SCNP TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET DENGAN ANAK USAHA
SCNP TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET DENGAN ANAK USAHA
SCNP TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET DENGAN ANAK USAHA
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

SCNP TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET DENGAN ANAK USAHA

IQPlus, (18/4) - PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) emiten industri peralatan rumah tangga menandatangani perjanjanjian sewa-menyewa bangunan Pabrik dengan PT Selaras Donlim Indonesia (SDI) pada tanggal 12 April 2022.

"Obyek sewa menyewa adalah bangunan pabrik (gedung MI) seluas 1.362 meter persegi dan Area parkir gedung MI seluas 1.260 meter persegi di dalam kawasan pabrik perseroan yang bersebelahan dengan pabrik SDI di Jalan raya Narogong km 19 Dusun Pasirangin Kecamatan Cileungsi Bogor," tutur Donny T Herwindo Direktur SCNP Jumat , (14/4).

Donny memaparkan harga yang disepakati sebesar Rp1.061.568.000 atau senilai Rp44,23 juta untuk 2 tahun periode sewa-menyewa dengan tujuan untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi peralatan rumah tangga yang dilaksanakan oleh SDI.

Dalam hal ini SDI mendapatakan tambahan pesanan produk peralatan rumah tangga dengan jenis dan tipe yang berbeda yang diproduksi SDI saat ini.

Sebagai informasi, SCNP adalah pemegang saham utama sekaligus pengendali SDI dengan kepemilikan saham sebesar 55% sehingga merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK nomor 17/POJK.04/2020.

Donny menambahkan dekatnya lokasi area yang disewakan dengan pabrik plastic injection dari SDI akan menghemat biaya komponen produk maupun biaya transportasi dari komponen produk serta memudahkan manajemen SDI untuk melaksanakan pengawasan kegiatan produksi. (end/ar)