SELARAS CITRA NUSANTARA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

SELARAS CITRA NUSANTARA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

SELARAS CITRA NUSANTARA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

SELARAS CITRA NUSANTARA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

SELARAS CITRA NUSANTARA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET
SELARAS CITRA NUSANTARA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET
SELARAS CITRA NUSANTARA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

SELARAS CITRA NUSANTARA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

IQPlus, (16/4) - PT. Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk (SCNP) dan PT Selaras Turbo Elektronik Indonesia (STEI) menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan Kantor pada tanggal 13 April 2021.

"Objek transaksi adalah penyewaan ruangan Kantor dari SCNP kepada STEI seluas 47 meter persegi berlokasi di kawasan SCNP yang beralamat di Dusun Pasirangin,RT 003 RW 004, Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dengan periode sewa selama 4 tahun dan 8 bulan terhitung sejak 01 Mei 2021 hingga 31 Desember 2025,"tutur Donny T Herwindo Direktur SCNP pada keterbukaan Informasi, Kamis (15/4).

Selanjutnya sesuai dengan Perjanjian Sewa Menyewa Gudang No. 012/SCNP/LEGAL/EX-AG/IV/2021 tanggal 13 April 2021 dengan nilai transaksi sebesar Rp131,6 juta di luar pajak. Nilai transaksi tersebut, apabila dibandingkan dengan nilai ekuitas Perseroan yaitu sebesar Rp351,34 miliar.

Berdasarkan data Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, tidak lebih besar dari 20% ekuitas Perseroan. Dengan demikian transaksi tersebut tidak dapat termasuk transaksi Material sesuai dengan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 dan merupakan transaksi afiliasi karena STEI adalah perusahaan terafiliasi SCNP sesuai POJK nomor 42/POJK.04/2020.

Donny menambahkan "Penyewaan Objek Sewa tersebut untuk membantu STEI menetapkan domisili kantor pusatnya dibandingkan dilakukan dengan Pihak lain, dengan harga sewa yang relatif murah,"pungkasnya. (end)