SENTUL CITY MENILAI PERMOHONAN PKPU TIDAK BERDASAR

SENTUL CITY MENILAI PERMOHONAN PKPU TIDAK BERDASAR

SENTUL CITY MENILAI PERMOHONAN PKPU TIDAK BERDASAR

SENTUL CITY MENILAI PERMOHONAN PKPU TIDAK BERDASAR

SENTUL CITY MENILAI PERMOHONAN PKPU TIDAK BERDASAR
SENTUL CITY MENILAI PERMOHONAN PKPU TIDAK BERDASAR
SENTUL CITY MENILAI PERMOHONAN PKPU TIDAK BERDASAR
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

SENTUL CITY MENILAI PERMOHONAN PKPU TIDAK BERDASAR

IQPlus, (1/12) - Manajemen PT Sentul City Tbk (BKSL) berupaya untuk melakukan iktikad baik dalam menghadapi perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dimohonkan oleh Alfian Tito Suryansah. Melalui jalan musyawarah dan kekeluargaan, Sentul City berharap segala permasalahan dapat di selesaikan dengan baik dan bijak.

Namun demikian, kata Head Corporate Communication PT Sentul City Tbk Alfian Mujani, permohonan PKPU yang diajukan Alfian Tito Suryansah tidak memiliki dasar lagi. Pasalnya, pihak PT Sentul City sudah menyerahkan pengembalian dana (refund).

"Anehnya pemohon menolak dan memilih menyelesaikan masalah di persidangan PKPU,"kata Alfian, Selasa (1/12/2020).

Diketahui, permasalahan gugatan PKPU ini dilatarbelakangi oleh keterlambatan serah terima unit tanah dan bangunan yang menjadi objek perjanjian jual beli (PPJB) antara Sentul City sebagai penjual dan Alfian Tito sebagai pembeli.

Menurut Alfian Mujani, PT Sentul City Tbk juga sudah beritikad baik untuk mengembalikan dana plus dendanya. "Bahkan sebelumnya kami juga sudah mengundang pemohon untuk melakukan serah terima unit yang jadi obyek jual beli," katanya.

Seperti diketahui, Selasa, 30 November 2020 perkara permohonan PKPU terhadap PT Sentul City, Tbk dimohonkan oleh Alfian Tito Suryansah dengan perkara nomor: 367/Pdt.Sus/PKPU/2020/ PN. Niaga Jakarta Pusat memasuki acara dengan agenda legal standing dari Pemohon dan Termohon.

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk menyampaikan bahwa pihak principal (Perseroan) telah hadir di persidangan untuk menyerahkan pengembalian dana (refund), namun Pemohon menolak dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan dalam persidangan PKPU. Penolakan refund dan penolakan undangan serah terima unit tanah dan bangunan juga dilakukan oleh Pemohon PKPU di luar pengadilan pada 17 November 2020.

"Kami menduga ada itikad kurang baik dari pihak pemohon. Patut diduga ada agenda lain di balik gugatan PKPU ini,"kata Alfian Mujani.

Selain itu, kreditor lain berdasarkan ketentuan Pasal 222 Undang-undang Nomor : 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor."

Kreditor lain yang dibuktikan dalam Permohonan PKPU oleh Alfian Tito, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 222 tersebut adalah adiknya yang bernama Ulfah Kurnia.

"Terhadap Ulfa Kurnia, Perseroan telah memenuhi tuntutannya sesuai dengan somasi dari kuasa hukumnya yaitu refund atau serah terima unit tanah dan bangunan,"kata Alfian Mujani.

Namun, lanjutnya, keduanya tidak dapat direalisasikan karena Ulfa Kurnia telah mentransfer kembali dana refund ke rekening Perseroan dan tidak memenuhi undangan serah terima dari Perseroan.

Alfian Mujani, menjelaskan bahwa perusahaan telah membuktikan itikad baiknya. "Karenan itu, tidak ada lagi dasar dari pemohon yaitu Alfian Tito Suryansah dan Ulfa Kurnia sebagai Kreditor lain untuk memohonkan PKPU terhadap Perseroan," katanya. (end/as)