SHAWN DAVID DAN ADAM JAYA MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI DIREKTUR ARCI

SHAWN DAVID DAN ADAM JAYA MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI DIREKTUR ARCI

SHAWN DAVID DAN ADAM JAYA MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI DIREKTUR ARCI

SHAWN DAVID DAN ADAM JAYA MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI DIREKTUR ARCI

SHAWN DAVID DAN ADAM JAYA MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI DIREKTUR ARCI
SHAWN DAVID DAN ADAM JAYA MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI DIREKTUR ARCI
SHAWN DAVID DAN ADAM JAYA MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI DIREKTUR ARCI
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

SHAWN DAVID DAN ADAM JAYA MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI DIREKTUR ARCI

IQPlus, (2/2) - Direktur PT Archi Indonesia Tbk. (ARCI) yaitu Shawn David Crispin dan Adam Jaya Putra mengundurkan diri.

Pengunduran diri kedua Direksi tersebut disampaikan oleh Rudy Suhendra Wakil Direktur Utama ARCI dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (2/2).

Rudy mengungkapkan Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Shawn David Crispin dan Adam Jaya Putra dari jabatannya sebagai Direktur pada tanggal 31 Januari 2022.

Selanjutnya permohonan pengunduran diri tersebut akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta Anggaran Dasar Perseroan. Adapun alasan pengunduran diri dikarenakan alasan pribadi masing-masing.

Perseroan sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi atas segala usaha dan upaya, serta kinerja dan sumbangsih dari Shawn David Crispin dan dam Jaya Putra semasa mereka menjabat sebagai Direktur Perseroan.

Berdasarkan struktur organisasi, perseroan telah memiliki pelaksana tugas untuk menggantikan fungsi Direktur yang mengundurkan diri sampai dengan susunan Direksi yang baru disahkan pada Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) berikutnya.

Sebagai informasi, Shawn diangkat sebagai Direktur Perseroan pada Mei 2021, setelah sebelumnya memegang posisi sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak April 2021 dan Direktur Teknis Perseroan sejak Februari 2019 sedangkan Adam Jaya diangkat sebagai Direktur Perseroan pada Oktober 2019.

Rudi menambahkan atas pengunduran diri tersebut tidak terdapat dampak secara material yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional atau kelangsungan usaha Perseroan. (end/ar)