SUPR JADI PENJAMIN ATAS UTANG ANAK USAHA USD50 JUTA

SUPR JADI PENJAMIN ATAS UTANG ANAK USAHA USD50 JUTA

SUPR JADI PENJAMIN ATAS UTANG ANAK USAHA USD50 JUTA

SUPR JADI PENJAMIN ATAS UTANG ANAK USAHA USD50 JUTA

SUPR JADI PENJAMIN ATAS UTANG ANAK USAHA USD50 JUTA
SUPR JADI PENJAMIN ATAS UTANG ANAK USAHA USD50 JUTA
SUPR JADI PENJAMIN ATAS UTANG ANAK USAHA USD50 JUTA
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

SUPR JADI PENJAMIN ATAS UTANG ANAK USAHA USD50 JUTA

IQPlus, (23/11) - PT Solusi Tunas Pratama, Tbk (SUPR) menyampaikan bahwa pada tanggal 18 November 2022, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC) sebagai pemberi pinjaman, Protelindo sebagai peminjam serta Iforte dan Perseroan sebagai penjamin telah menandatangani Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas sebesar USD50.000.000.

Corporate Secretary SUPR, Juliawati Gunawan Halim menuturkan, untuk menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban Protelindo berdasarkan Perjanjian Fasilitas, masing - masing Iforte dan Perseroan telah menandatangani Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Penggantian Ganti Rugi Perusahaan tanggal 18 November 2022.

"Tujuan pinjaman yaitu modal kerja dan memenuhi kebutuhan umum (general corporate purposes)," katanya, dalam keterbukaan informasi, Rabu (23/11).

Sebagai informasi, Tanggal Jatuh Tempo Akhir yakni 60 (enam puluh dua) bulan dimulai sejak tanggal 18 November 2022. Sementara Hukum yang berlaku yakni hukum Inggris. "Pemberian fasilitas diharapkan dapat menunjang kegiatan usaha Protelindo yang mana secara konsolidasi juga akan berdampak positif bagi Perseroan dan Iforte." ujarnya. (end)