SUSPENSI DIBUKA, BEI : SAHAM, OBLIGASI DAN SUKUK AISA KEMBALI DIPERDAGANGKAN

SUSPENSI DIBUKA, BEI : SAHAM, OBLIGASI DAN SUKUK AISA KEMBALI DIPERDAGANGKAN

SUSPENSI DIBUKA, BEI : SAHAM, OBLIGASI DAN SUKUK AISA KEMBALI DIPERDAGANGKAN

SUSPENSI DIBUKA, BEI : SAHAM, OBLIGASI DAN SUKUK AISA KEMBALI DIPERDAGANGKAN

SUSPENSI DIBUKA, BEI : SAHAM, OBLIGASI DAN SUKUK AISA KEMBALI DIPERDAGANGKAN
SUSPENSI DIBUKA, BEI : SAHAM, OBLIGASI DAN SUKUK AISA KEMBALI DIPERDAGANGKAN
SUSPENSI DIBUKA, BEI : SAHAM, OBLIGASI DAN SUKUK AISA KEMBALI DIPERDAGANGKAN
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

SUSPENSI DIBUKA, BEI : SAHAM, OBLIGASI DAN SUKUK AISA KEMBALI DIPERDAGANGKAN

IQPlus, (31/8) - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka kembali perdagangan saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) mulai perdagangan hari ini, Senin (31/8). Hal itu disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Adi Pratomo Aryanto dalam keterangan tertulisya, di Jakarta, Senin.

Menurut Adi, pembukaan suspensi terebut merujuk pada :

1. Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00008/BEI.PP1/07-2018 tanggal 5 Juli 2018 perihal Supensi Efek di Seluruh Pasar sehubungan dengan Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Ijarah TPS Food Tahun 2013;

2. Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00010/BEI.PP1/07-2018 tanggal 31 Juli 2018 perihal Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Tunai sehubungan dengan belum disampaikannya Laporan Keuangan per 31 Maret 2018 dan pembayaran denda keterlambatan;

3. Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00014/BEI.PP1/10-2018 tanggal 20 Oktober 2018 perihal Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Tunai sehubungan dengan belum disampaikannya Laporan Keuangan per 30 Juni 2018 dan pembayaran denda keterlambatan;

4. Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00002/BEI.PP1/01-2019 tanggal 30 Januari 2019 perihal Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Tunai sehubungan dengan belum disampaikannya Laporan Keuangan per 30 September 2019 dan pembayaran denda keterlambatan;

5. Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00003/BEI.PP1/02-2019 tanggal 18 Februari 2019 perihal Supensi dan Perpanjangan Penghentian Sementara Efek sehubungan dengan belum dilakukannya pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2019;

6. Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00004/BEI.PP1/02-2019 tanggal 26 Februari 2019 perihal Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Tunai sehubungan dengan belum dilakukan pembayaran denda Public Expose tahun 2018;

7. Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00011/BEI.PP1/07-2019 tanggal 1 Juli 2019 perihal Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Tunai sehubungan dengan belum disampaikannya Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2018 dan pembayaran denda keterlambatan;

8. Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00012/BEI.PP1/07-2019 tanggal 30 Juli 2019 perihal Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Tunai sehubungan dengan belum disampaikannya Laporan Keuangan per 31 Maret 2019 dan pembayaran denda keterlambatan;

9. Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00014/BEI.PP1/10-2019 tanggal 30 Oktober 2019 perihal Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Tunai sehubungan dengan belum disampaikannya Laporan Keuangan per 30 Juni 2019 dan pembayaran denda keterlambatan;

10. Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00002/BEI.PP1/02-2020 tanggal 5 Februari 2020 perihal Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Tunai sehubungan dengan belum disampaikannya Laporan Keuangan per 30 September 2019 dan pembayaran denda keterlambatan;

11. Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00004/BEI.PP1/02-2020 tanggal 17 Februari 2020 perihal Suspensi Efek di Seluruh Pasar sehubungan dengan Opini Disclaimer atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun 2017 dan 2018;

12. Surat Bursa No.: S-03699/BEI.PP1/07-2020 tanggal 3 Juli 2020 perihal Tanggapan Pemenuhan Kewajiban;

13. Surat PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (Perseroan) No.: 092/Corsec-TPSF/VIII/20 tanggal 3 Agustus 2020 perihal Laporan Hasil Paparan Publik (Public Expose) Insidentil PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.;

14. Surat Perseroan No.: 127/TPSF-OJK/BOD-VL/mh/VIII/20 tanggal 19 Agustus 2020 perihal Keterbukaan Informasi Sehubungan dengan Hasil Penilaian Harga Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.;

15. Surat Perseroan No.: 111/Corsec-TPSF/VIII/20 tanggal 26 Agustus 2020 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Laporan Hasil Penilaian Saham.

"Dapat kami sampaikan bahwa sehubungan dengan telah dilakukannya pemenuhan kewajiban oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. sebagai Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia, maka Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek (saham, obligasi dan sukuk) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA; AISA01; SIAISA01; SIAISA02) di Seluruh Pasar sejak sesi I Perdagangan Efek pada hari Senin, 31 Agustus 2020."katanya.

"Bursa menghimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan."tegasnya. (end/as)