TAK BAGI DIVIDEN, AMAG FOKUS INVESTASI DAN PERKUAT MODAL

TAK BAGI DIVIDEN, AMAG FOKUS INVESTASI DAN PERKUAT MODAL

TAK BAGI DIVIDEN, AMAG FOKUS INVESTASI DAN PERKUAT MODAL

TAK BAGI DIVIDEN, AMAG FOKUS INVESTASI DAN PERKUAT MODAL

TAK BAGI DIVIDEN, AMAG FOKUS INVESTASI DAN PERKUAT MODAL
TAK BAGI DIVIDEN, AMAG FOKUS INVESTASI DAN PERKUAT MODAL
TAK BAGI DIVIDEN, AMAG FOKUS INVESTASI DAN PERKUAT MODAL
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

TAK BAGI DIVIDEN, AMAG FOKUS INVESTASI DAN PERKUAT MODAL

IQPlus, (22/07) - PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG) belum akan membagikan dividen kepada pemegang saham dari hasil kinerjanya di sepanjang tahun 2019. Hal itu disampaikan Direksi AMAG, melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (22/7).

Dalam keterangan tertulisnya disebutkan bahwa, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar AMAG kemarin, pemegang saham telah menyetujui beberapa agenda yang diusung. Diantaraya, menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2019. Kemudian, memberikan pembebasan tanggung jawab bagi Para Anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan Perseroan dan atas tindakan Perseroan bagi para Anggota Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

"Sejumlah Rp3 miliar dari laba bersih 31 Desember 2019 disisihkan sebagai dana cadangan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Artinya, tidak ada pembagian deviden. Sedangkan sisa laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019 setelah dikurangi dengan dana cadangan untuk keperluan investasi dan modal kerja Perseroan dan dicatat sebagai laba yang ditahan,"

Kemudian dalam Rapat juga telah menetapkan jumlah honorarium, bonus dan atau tunjangan lain Dewan Komisaris untuk tahun buku 2020 sebesar Rp750 juta dan pembagian untuk masing-masing anggota Komisaris ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan. "RUPST juga telah menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan yang melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi untuk menentukan besarnya honorarium, bonus dan/atau tunjangan lain bagi anggota Direksi". (end/as)