WASKITA KARYA TEKEN TRANSAKSI SEWA ASET DENGAN ANAK USAHANYA

WASKITA KARYA TEKEN TRANSAKSI SEWA ASET DENGAN ANAK USAHANYA

WASKITA KARYA TEKEN TRANSAKSI SEWA ASET DENGAN ANAK USAHANYA

WASKITA KARYA TEKEN TRANSAKSI SEWA ASET DENGAN ANAK USAHANYA

WASKITA KARYA TEKEN TRANSAKSI SEWA ASET DENGAN ANAK USAHANYA
WASKITA KARYA TEKEN TRANSAKSI SEWA ASET DENGAN ANAK USAHANYA
WASKITA KARYA TEKEN TRANSAKSI SEWA ASET DENGAN ANAK USAHANYA
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

WASKITA KARYA TEKEN TRANSAKSI SEWA ASET DENGAN ANAK USAHANYA

IQPlus, (1/2) - PT. Waskita Karya Tbk. (WSKT) melakukan transaksi afiliasi sewa ruang kantor dengan anak usahanya yaitu PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI).

Presiden Direktur WSKT Muhammad Hanugroho dalam keterangan tertulisnya Rabu (31/1) menyampaikan bahwa WSKT melakukan perjanjian sewa ruang kantor di Gedung Waskita Rajawali Tower dengan WKI sebesar Rp103.048.400 setiap bulannya berdasarkan Perjanjian L.01.4/P/WK/2024 tanggal 2 Januari 2024.

Lebih lanjut Hanugroho memaparkan Latar belakang dilakukan transaksi ini sehubungan dengan adanya kebutuhan ruang kantor di Gedung Waskita Rajawali Tower oleh WKI dengan jangka waktu sewa sejak mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Maret 2024.

Sebagai informasi, WKI merupakan anak usaha WSKT dengan kepemilkan sebanyak 99,99% sehingga merupakan transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK nomor 42/POJK.04/2020 dan nilai transaksi tidak melebihi Rp5 miliar namun Perseroan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi tersebut kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal transaksi dimaksud dilakukan.

Dalam penuturannya Hanugroho menambahkan dengan adanya sewa ruang kantor ini diharapkan dapat menunjang kegiatan operasional WKI. (end)