WASKITA KARYA TUNDA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI JATUH TEMPO

WASKITA KARYA TUNDA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI JATUH TEMPO

WASKITA KARYA TUNDA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI JATUH TEMPO

WASKITA KARYA TUNDA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI JATUH TEMPO

WASKITA KARYA TUNDA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI JATUH TEMPO
WASKITA KARYA TUNDA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI JATUH TEMPO
WASKITA KARYA TUNDA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI JATUH TEMPO
You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

WASKITA KARYA TUNDA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI JATUH TEMPO

IQPlus, (16/5) - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melakukan penundaan pembayaran Bunga dan Pokok Obligasi III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.

SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita menuturkan, pada tanggal 15 Mei 2024, Perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-20 (dua puluh) serta pokok atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 (PUB III Tahap IV Tahun 2019) seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 16 Mei 2024 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

"Adapun hal tersebut dilakukan sehubungan dengan kondisi Perseroan yang masih dalam proses pengusulan persetujuan restrukturisasi terhadap PUB III Tahap IV Tahun 2019 yang prosesnya telah berjalan sejak tahun 2023," katanya.

Berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi PUB III Tahap IV Tahun 2019, apabila kegagalan pembayaran bunga tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, maka Perseroan dapat dinyatakan cidera janji berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap Perseroan.(end)